03 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Pertama di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno melakukan penanda tanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat tentang Sinergi Peningkatan Kualitas dan Cakupan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada provinsi Sumatera Barat, di ruang kerja kantor gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020).
Hadir dalam kesempatan itu Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Heru Pusyo Nugrogho, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Sumbar Best Rahmat, Kepala KPPN Padang, Tisari Yona Geumila serta beberapa staf lainnya.
Nota Kesepakatan ini memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut,
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Pengganggran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
7. Surat Edaran bersama 4 Menteri Nomor SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, para pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas dan Cakupan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada Provinsi Sumatera Barat, dengan ketentuan dan syarat-syarat aturan.
"Maksud dari nota kesepakatan ini adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan Peningkatan Kualitas dan Cakupan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada Provinsi Sumatera Barat. Sementara tujuan melaksanakan kerjasama ini adalah upaya improving, delivering, dan leveraging pelaksanaan pengarusutamaan gender pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat," ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga mengatakan yang menjadi Objek Nota Kesepakatan ini adalah Peningkatan Kualitas dan Cakupan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada Provinsi Sumatera Barat.
Ruang lingkup dari Nota Kesepakatan ini antara lain :
1. Sarana dan prasarana layanan unit kerja yang responsif gender;
2. Kebijakan unit kerja terkait dengan pengarusutamaan gender.
3. Sosialisasi dan penerapan pengarusutamaan gender; dan
4. Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Nota kesepakatan ini mengikat para pihak saling bersinergi dalam penerapan implementasi pengarusutamaan gender. Melakukan evaluasi dan juga menambahkan inovasi (improving) kebijakan dalam hal pengarusutamaan gender pada unit kerja masing-masing dan juga unit kerja dibawahnya. Meningkatkan sarana dan prasarana yang responsif gender dalam pelayanan yang diberikan (delivering).
Saling bekerja sama dalam mensosialisasikan (leveraging) implementasi pengarusutamaan gender kepada mitra kerja dan masyarakat. Menyediakan data dan informasi terkait DIPA APBN untuk dilakukan anilisis anggaran yang responsif gender.
Pelaksanaan Nota Kesepakatan ini Rencana Kerja sebagai berikut, Melakukan promosi dan fasilitasi PUG pada masing-masing OPD berupa :
Sosialisasi, pelatihan, pembinaan dan Bimtek tentang PUG, Analisis Gender, Dokumen GAP dan GBS Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Mendorong terbitnya Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan PUG, agar OPD melaksanakan PPRG Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Penguatan kelembagaan daerah dlm pelaksanaan PUG Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Memfasilitasi review dan verifikasi dokumen GAP dan GBS Dana Dekon dan Perbantuan masing-masing OPD Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.
Penguatan kelembagaan PUG dilingkungan Kanwil DJPb Prov. Sumbar Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dan Sosialisasi bersama terkait Pengarustamaan Gender kepada masyarakat melalui media-media Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat & Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.(Humas Sumbar)
No comments:
Post a Comment