FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto tangkap 2 orang yang diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 49/IX/2020/Polres, tanggal 06 September 2020.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kassubag Humas Polres Sawahlunto hari ini, penangkapan dilakukan pada Minggu tanggal 06 September 2020, sekira pukul 17.00 WIB kemaren.Pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan umum depan Polsek Muara Kalaban, Desa Muara Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan maing-masing : Rahmat (Padang/ 3 April 1986), Minang, Swasta, Alamat Jorong Rambatan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dan Novi Indra/ Nop (Padang/30 November 1990), Minang, Buruh Harian Lepas, alamat Jl. Tanah Datar No. 123 RT. 002 RW. 008, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Barang Bukti yang berhasil disita antara lain : 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan Nopol BA 2697 QK; 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
Penagkapan bermula pada Minggu tanggal 06 September 2020, Personil Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto mendapatkan Informasi bahwasanya ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan melakukan undercaverbuy, sehingga pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira jam 17.00 WIB penangkapan berhasil dilakukan.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku an. Rahmat panggilan Rahmat dan an. Novi /Nop dan di temukan Barang Bukti seperti tersebut diatas, selajutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sawahlunto guna penyelidikan lebih lanjut. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment