FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Polres Tanah Datar laksanakan kegiatan Operasi Yustisi berupa Pendisiplinan Penerapan Protokoler Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Guna Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polres Tanah Datar dalam rilisnya hari ini, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan Rabu, 16 September 2020 kemaren di di Pasar Sungai Tarab, Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tanah Datar beserta personil sebanyak 25 orang.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta mengatakan ‘’Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisikan Perda Gubernur Sumbar dan Perda Bupati Tanah Datar Nomor: 48 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid -19 bagi Perorangan, Pelaku usaha maupun Instansi Pemerintah’’.
‘’Hal-hal yang di sosialisasikan berupa menjaga jarak perorangan, wajib memakai masker, dan bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan’’ tambah Ipu Desfiarta.
Sedangkan bagi orang maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi Perda tersebut ke depan dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif.
‘’Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, pelaku usaha maupun Instansi Pemerintah diharapkan kesadarannya untu mematuhi Perda Gubernur dan Perda Bupati ini, dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan diantaranya 3M (Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan)’’ tambah Iptu Desfiarta.
Dengan kekompakan dan berjibakunya semua unsur untuk mematuhi protokol kesehatan, semoga Virus Corona segera berakhir dan dapat diputuskan mata rantai penyebarannya. (Z.Z. Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment