Breaking News

Monday, September 14, 2020

Polsek Bayang Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Tentang Wajib Pakai Masker

14 September 2020

FS.Pessel(SUMBAR) - Polisi Sektor (Polsek) Bayang Pesisir Selatan melalui Bhabinkantibmas Polsek Bayang Bripka Riko Satria, melakukan sosialisi Peraturan Pemerintah, tentang Adaptasi Kehidupan Baru wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan hidup sehat, di Nagari binaan kenagarian kapujan Kecamatan Bayang. Senin, (14/9).
Pemberian masker kepada warga dilakukan oleh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai langkah antisipasi dan imbauan pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Bayang Iptu Gusmanto, SH, mengatakan,  tujuan pembagian masker yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada warga, merupakan wujud peran serta Polri, Pemerintah juga telah mewajibkan agar warga selalu menggunakan masker, saat melakukan aktifitas di luar rumah, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Virus Corona,” kata Kapolsek.

"Dalam pembagian masker, Bhabinkamtibmas juga sedikit mengedukasi warga cara memakai masker, dimana disampaikan sebelum mengenakan masker, terlebih dahulu membersihkan tangan dengan mencucinya memakai sabun, tutupi mulut dan hidung dengan masker, pastikan tidak ada celah antara wajah dan masker.

“Pembagian masker bertujuan memutus mata rantai covid - 19 dan mengimbau masyarakat untuk selalu cuci tangan dan jaga jarak”, kata Kapolsek.

Tidak hanya membagi masker, Bhabinkamtibmas ini juga memberikan imbuan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan virus covid-19.

“ Mari kita selalu mengikuti protokol kesehatan yang ada, dan kita berdoa semoga wabah ini cepat berlalu,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!