FS,Sarolangun-(JAMBI) Ketua porbi kabupaten Sarolangun Abdul Gani dan anggota porbi Sarolangun selalu kompak mengada kegiatan pembunuh hama diperkebunan,ladang masyarakat diwilayah kabupaten Sarolangun dibagi sepuluh kecamatan kabupaten sarolangan,
"Walau dampak Corona (covid-19) Kegiatan ini pemburu babi tetap terlaksanakan dengan kesepakatan warga mintak untuk porbi Sarolangun harus membunuh hama yang memakan tanaman masyarakat sarolangun,namun kami tetap mengupaya supaya kegiatan pemburu babi perusak tanaman, siap untuk membantu warga,dan ini juga dikatakan hobi terhadapan berburu babi.
Setiap hari Selasa kami pemburu babi besar-besaran atau bergabung dengan wilayah,dan beda provinsi,kabupaten,lain ada juga yang dari lubuk Linggau Bangko,batang hari yang terjangkau dan dekat kabupaten Sarolangun.
"Begitu juga kami sering keluar kabupaten lain atas permintakan porbi tetangga daerah lain yang mengundang kami untuk ikut serta pemburu hama dan perusak bercocok tanam terhadap punya petani kita,untuk kebutuh sehari-hari masyarakat kami dan maka itu kami harus memburu hama ini jangan merugi tentang hasil tanaman masyarakat sekitarnya"ungkapnya.
Kegiatan ini tidak ada unsur dibantu pihak lain karena ini kesempatan anggota porbi Sarolangun dan namun yang ikut ini karena kebiasaan kami dilingkupan berburu, untuk membunuh hama ini sehingga kami berbuat untuk masyarakat dan kemau kami dalam pemburu babi yang sudah mebantukan masyarakat.
Dan kami himbaukan kepada masyarakat kabupaten Sarolangun apa bila ada hama babi yang merusak kebun,dan ladang kalian dirusak hama babi hubungi kami melalui porbi Sarolangun biar kami cari hama tersubut,dikubun dan ladang masyarakat"katanya ketua probi sarolangun.
ros,iit
Wednesday, September 02, 2020
Porbi Sarolangun Tetap Membunuh Hama Babi Perusak Tanaman Masyarakat
Tags
# Sarolangun
Share This
About Fokus Sumatera Sarolangun Jambi
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Fokussumatera.com
Media online www.fokussumatera.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment