8 September 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang tetapkan 26 program rancangan peraturan daerah (Prompemperda) 2021. Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, 26 propemperda ini, 16 diantaranya Ranperda iniasiastif Pemko Padang dan 10 Ranperda inisiatif DPRD Padang.
Menurutnya, Ranperda tersebut akan dibahas bersama Pemko Padang dan pembahasan Ranperda lainnya dapat disesuaikan. "Jika ada yang mendesak, perda lain bisa dilakukan, jika memang dibutuhkan," ujar Syafrial Kani, Selasa, 8 September 2020.
Dikatakannya, semua Ranperda tersebut menjadi fokusan pembahasan pada tahun 2021. 10 Ranperda inisiatif DPRD Padang tersebut, berasal dari usulan komisi-komisi DPRD Padang.
Usulan komisi 1, di antaranya Ranperda budaya integritas, Ranperda Kearsipan, Ranperda Kerjasama Daerah. Usulan komisi II, di antaranya Ranperda penataan dan pembinaan pasar tradisional, Ranperda pembinaan ekonomi kerakyatan UMKM.
Usulan komisi III, Ranperda pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Ranperda Pengelolaan bus rapid trasportasi (BRT). Usulan komisi IV, di antaranya Ranperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan dan Ranperda Masjid Paripurna
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengharapkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan naskah dan draf perda tersebut segera mungkin. Walaupun saat ini kondisi adanya pandemi covid-19 dan seluruh pikiran dan anggaran untuk penanggan covid-19, tetap maksimal melakukan pembahasan.
"OPD dapat menindaklanjuti dan menyiapkan naskah akademis. Sehingga produk hukum dari Perda ini nanti dapat diimplementasi di tengah masyarakat," tambahnya. (*)
No comments:
Post a Comment