Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Tanah Datar kepada fokussumatera melalui pesan WhatsApp hari ini, penagkapan terhadap pelaku terjadi di teras sebuah rumah di Jorong Tabek Patah, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupupaten Tanah Datar, Rabu, 23 September 2020.
Pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya adalah RTN (24 tahun) beralamat di Jorong Data, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung; RH (26 tahun), beralamat di Jorong Tabek Patah, Nagari Tabek Patah serta Laki-laki (16 tahun), (diproses sesuai hukum yang berlaku)
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 2 (dua) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran; Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,_ (Dua Ratus Ribu Rupiah) , hasil penjualan Ganja; 1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna hitam; 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna Silver.; 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna merah dan 1 (satu) helai celana katun warna putih
Kassubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta menyebutkan ‘’ Kronologis kejadian berawal setelah Tim menerima infomasi dari masyarakat bahwa adanya laki-laki berusia 16 tahun sering mneggunakan dan mengedarkan Narkotika di rumahnya di Jorong Tabek Patah, Nagarari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung. Berdasarkan laporan tersebut lalu Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya terjadi penangkapan ini’’.
‘’Tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara Undercover Buy. Pukul 13.00 WIB Tim bertemu seorang laki-laki 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya. Dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku’’ ujar Ipu Desfiarta
Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan Wali Jorong dan beberapa warga. Hasilnya tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan depan. Selain itu tim juga menggeladah rumah terduga dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan didalam lemari.
Sewaktu diinterogasi Pihak Polisi, terduga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli kepada RH(26) melalui perantara RTN (24).Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di rumah RH (26).
Atas perkara ini pelaku disangkakan melanggar UU NO 35 Tahun 2009 Pasal Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1).
Tersangka dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Mabes Polres Tanah Datar untuk Proses Hukum selanjutnya. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment