Breaking News

Sunday, September 06, 2020

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Sawahlunto Sosialisasikan Perwako ''Wajib Pakai Masker''


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Pemko Sawahlunto membentuk Peraturan Walikota (Perwako) tentang penertiban pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Perwako ini dibuat dengan tujuan untuk mengontrol dan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 agar tidak semakin menyebar.

Berdasarkan informasi Humas Kota Sawahlunto dalam rilisnya hari ini mengatakan bahwa Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP dan BPBD Sawahlunto telah melakukan sosialisasi Perwako ‘’Wajib Pakai Masker’’ ini beberapa hari yang lalu.

Dalam orasinya Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto Jon Hendri yang juga didampingi Kepala Kesbangpol & PBD Kota Sawahlunto, Adri Yusman yang juga Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Sawahlunto mengatakan bahwa Pemko Sawahlunto saat ini tengah mempersiapkan Perwako tentang disiplin penerapan protokol kesehatan lengkap dengan sanksi-sanksinya.

‘’Saat ini Pemko sedang menggodok Perwako masalah pengenaan sanksi terhadap masyarakat yang tidak memetuhi peratutan yaitu protokol keshatan’’ ujarnya.

Jon Hendri menambahkan bahwa sanksi tersebut  dapat berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis/Sanksi Sosial (seperti dipakaikan rompi yang bertuliskan pelanggar Covid, memegang selebaran yang bertuliskan ‘’saya pelanggar Covid dan membersihkan lingkungan di mana si pelanggar ditangkap) Denda antara 50.000 s/d 300.000 rupiah atau bagi pelaku usaha dapat juga dicabut izin usahanya jika melakukan pelanggaran terhadap Perwako ini.

‘’Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan Perwako ini akan tuntas dan segera ditandatangani oleh Pak Wako agar  dapat segera dilaksanakan di lapangan’’ tambah Jon Hendri.

Untuk pengawasan pelaksanaan Perwako, Jon Hendri menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh TNI/POLRI, Satpol PP bersama Tim Gugus Tugas Covid-19.

‘’Pertama kita mungkin akan melakukan sosialisasai aturan main Perwako ini, kemudian pelaksanaan di dilapangan akan dimonitor oleh petugas di tempat-tempat keramaian.Jika terdapat ada pelanggar, maka sanksi yang dijelaskan tadi akan diberlakukan pada saat itu’’ jelasnya.

Untuk masalah pendidikan Pemko Sawahlunto juga masih melihat situasi Kota Sawahlunto berdasarkan Zona. Karena saat ini kembali ada penambahan 6 orang kasus Positif di Kota Sawahlunto, maka sistem pembelajaran masih dilakukan melalui PJJ dengan mtode Daring/Luring, sampai adanya petunjuk dari Pusat dan Daerah selanutnya.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Sawahlunto agar berpartisipasi dalam mendukung Perwako ini demi keselamatan bersama, dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Semoga Virus Corona segera berlalu. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!