Menurut Hendri, melalui kegiatan forum semi formal seperti ini tentunya banyak manfaat didapat, terutama meningkatkan silaturrahim, koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama pengurus RT/RW dan LPM serta seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan di tingkat kelurahan.
"Maka itu atas nama Pemko Padang, kami sangat menyambut baik adanya Forkopsteng ini. Semoga berjalan dengan baik serta tercapai tujuan dan sasaran yang diinginkan," imbuh Plt Wako Hendri sewaktu menghadir Forkopsteng di Kelurahan Lubeg, Sabtu malam (26/9/2020).
Hendri melanjutkan, seiring situasi dan kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19, dalam upaya mempercepat penanganannya tentu membutuhkan dukungan seluruh pihak terutama sekali masyarakat.
"Yaitu bagaimana kita bersama-sama semua unsur memerangi Covid-19 ini. Jadi saya rasa sangat tepat, melalui forum pertemuan seperti ini diharapkan bisa menjadi wadah untuk kita bersama-sama saling memberi masukan, mengatur langkah-langkah, melakukan sosialiasi dan menyelaraskan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. Targetnya tentu bagaimana dari hari ke hari angka positif Covid-19 di Kota Padang khususnya di Lubeg ini semakin ditekan," tukuk putra daerah Lubeg tersebut.
Lebih jauh Plt Wali Kota Padang itu juga memaparkan terkait sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan," cetus Hendri yang disambut antusias warga saat itu.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat bayar denda sebesar Rp250 ribu atau memilih kurungan 2 hari.
"Jadi jangan sampai kita yang kena, maka itu patuhilah protokol di tengah kehidupan saat ini. Yaitu senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.
Terakhir Plt Wali Kota Padang tersebut juga mensosialisasikan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumbar untuk periode 2021-2026 yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Untuk itu kepada unsur terkait dan kita semua warga Kota Padang mari kita sukseskan pesta demokrasi ini. Yaitu mensukseskan semua tahapan yang dilakukan pada Pilkada ini. Yang terpenting adalah bagaimana kita membantu meningkatnya partisipasi pemilih, menjaga kondisi tetap kondusif dan hal terkait lainnya," imbau Hendri kepada para Ketua RT/RW dan seluruh elemen masyarakat saat itu.
Adapun sebagaimana diketahui, penugasan sementara Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menjabat Plt Wali Kota Padang berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Barat nomor 120/406/Pem 2020 yang dikeluarkan pada 21 September 2020.
Hal ini dikarenakan Wali Kota Padang Mahyeldi menjalankan masa cuti terhitung per 26 September sampai 5 Desember 2020 setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada Serentak 2020.(David/Humas Kota Padang)
No comments:
Post a Comment