Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Ermizen, S.Pd, dihadiri Pjs Bupati, Drs.Mardi, MM, Sekda Erizon, anggota Forkopimda serta pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Perda APBD-P tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor : 22/DPRD/PS/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Pengesahan Perda APBD-P ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang APBD-P tahun anggaran 2020 oleh Pjs Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM dan Ketua DPRD, Ermizen, SPd.
Berdasarkan lampiran Keputusan DPRD dicantumkan APBD-P sebesar Rp 1.721.698.812.610,- anggaran sebelumnya sebesar Rp 1.862.831.874.692- Artinya APBD-P tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 150.133.062.081.
Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras memproses penyusunan APBD-P mulai dari penyampaian KUA PPAS, hingga pembahasan dan akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Lebih lanjut dikatakan, APBD-P tahun ini mengalami pengurangan dari sebelumnya sekitar Rp 150 miliar.
"Meskipun demikian saya berharap kondisi ini tidak mengakibatkan rendahnya kinerja organisasi. Jangan jadikan minimnya anggaran sebagai alasan turunya kinerja organisasi," katanya.
Diakhir sambutannya Pjs bupati, meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti Perda ini dengan menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi gubernur.
Sementara Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajaran merealisasikan anggaran sesuai regulasi yang ada.
"Ya, realisasi anggaran harus dilakukan sesuai regulasi yang ada dan transparan. Kemudian saya minta pemerintah daerah melakukan penanganan Covid-19 secara maksimal," pintanya. (03)
3 Oktober 2020
FS.Pessel(SUMBAR) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (2/10).
No comments:
Post a Comment