Hal ini diungkapkan Bupati Solok H.Gusmal,SE, MM dalam sambutannya pada acara sosialisasi Tim III Perda No 6/2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalikan penyebaran corona virus disease 19, di kediaman rumah Bupati Solok, Selasa sore (6/10/2020).
Bupati Solok juga mengatakan adanya perda yang membuat sanksi ini mudah-mudahan ini akan mampu menjadi perhatian serius masyarakat terhadap pentingnya disiplin protokol kesehatan.
"Kami telah lebih dahulu mensosialisasikan perda AKB saat baru di syahkan di DPRD Sumbar belum pakai nomor. Dan dilapangan kita merasakan begitu banyak masyarakat kita yang bandel tidak peduli dengan pemakaian masker maka kehadiran Perda ini tentu menjadi pengingkat terbentuknya perobahan kebiasaan baru dalam menghadapi wabah covid 19," ujarnya.
Gusmal mengajak masyarakat Solok untuk disiplin melakukan protokol kesehatansaat terutama pakai masker jika keluar rumah. Dan ada perlengkapan protokol disetiap lokasi keramaian masyarakat, perkantor, pasar dan sebagainya.
"Kita tahu betapa ada rasa ketakutan dan resah masyarakat jika terkena covid, namun apakah masyarakat kita merasa tidak malu jika terjaring oleh tim razia perda. Karena itu dimita kepada setiap masyarakat biasakan pakai masker dan protokol kesehatan sebagai kebiasaan," mintanya.
Sementara itu Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan.
"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil.
Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas.
"Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil.
Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa.
"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua masyarakat melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara baik di Sumbar," ungkapnya.
Insanul Kamil juga mengingatkan Bupati Solok dan perangkat daerahnya agar memberikan apresiasi penghargaan bagi perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga yang telah menjalankan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan sebagai upaya sosialisasi serta apresiasi peran serta masyarakat dalam semangat gotong royong.
Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di
daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya
lebih efisien dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (Pasal 3 Perda AKB)
Tujuan Peraturan Daerah ini :
a. Melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan
masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat;
b. Melindungi masyarakat dari dampak COVID-19 ;
c. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan
mengendalikan penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran
aktif masyarakat; dan/atau
d. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan
masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan
Pengendalian COVID-19 meliputi ;
a. tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, b. Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, c. peran serta masyarakat
d. koordinasi dan kerjasama penegakan hukum, e. Pengawasan.
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 adalah :
a. melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19, b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19, c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat
d. memberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran wabah COVID-19 kepada masyarakat.
Sanksi Administratif (Pasal 92 Perda AKB) dikenakan bagi :
a. Perorangan
b. Penanggung jawab kegiatan /usaha
Setiap Orang/Perorangan
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar
rumah dikenai sanksi administratif berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; dan/atau b. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan/atau c. daya paksa polisional.
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri
atau isolasi mandiri dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisionaldalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 (dua) jam dengan memakai atribut yang bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan COVID-19”, dengan ketentuan :
a. pelanggaran 1 (satu) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di
lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 (sembilan puluh) menit.
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 (seratus dua puluh) menit.
Denda administratif diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa
sosialisasi yakni 7 (tujuh) kari kerja setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Setiap orang yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)sesuai dengan pasal 101 Perda AKB.Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam
melaksanakan kegiatan/usaha dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pembubaran kegiatan
d. penghentian sementara kegiatan
e. pembekuan sementara izin
f. pencabutan izin
g. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) hari atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 102 Perda AKB.
BIRO HUMAS SETDAPROV SUMBAR
No comments:
Post a Comment