20 Oktober 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provunsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat guna mempelajari tentang Perda SPBE (Perda Nomor 20 Tahun 2018) yaitu Peraturan Permerintah Sumatera Barat yang berkaitan dengan tentang pengelolaan sistem Pemerintahan berbasis Eletronik, kedatangan Pansus DPRD Jawa Barat tersebut diterima Sekwan DPRD Sumatera Barat Raflis pada, Selasa (20/10).
Kunjungan Pansus DPRD Jawa Barat ini bertujuan dalam rangka membahas 5 Ramperda di provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan ini Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Drs. H,. Ade Barkah Surahman, M.Si menanyakan tentang Perda SPBE atau Perda Nomor 20 Tahun 2018 di Sumatera Barat yang telah diberlakukan di Sumbar.
Pada kesempatan ini dijelaskan Raflis pengelolaan data dan informasi publik sebagaimana Dinas harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, dan keutuhan data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi publik oleh Dinas dalam bentuk Pusat Data dan informasi diatur dengan Peraturan gubernur. Setiap Perangkat Daerah harus menyediakan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika yang sesuai dengan standar kompetensi berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kominfo Sumatera Barat menjelaskan Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan dan Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.(fl)
No comments:
Post a Comment