‘’Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI, Polres dan SatPol PP Kota Sawahlunto bertujuan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terutama dalam memakai masker saat dil uar rumah dan berkendara’’ ujar Jhon Hendri, S.sos Msi selaku Kasat Pol PP Kota Sawahlunto, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Terkait Operasi Yustisi tersebut Jhon Hendri berpesan agar warga Kota Sawahlunto selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
‘’Operasi kali ini kami akan menindak dan memberikan sanksi kepada warga yang masih bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berkendara dan berjalan kaki,untuk saat ini sanksi yang kami berikan masih berupa sanksi sosial seperti menyapu,dan memungut sampah serta Phus Up, apabila masih ada warga yang kedapatan tidak memakai masker’’ tambahnya.
Jhon Hendri menambahkan bahwa nama si pelanggar Perda AKB tersebut namanya akan dimasukan dalam daftar aplikasi online yang bernama SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). SIPELEDA bertujuan apabila si pelanggar mengulangi lagi kesalahan yang sama walaupun di tempat yang berbeda akan dikenakan sangsi Denda Adminitratif.
‘’Jika sudah masuk dalam daftar SIPELADA masih juga mengulangi, maka akan diberlakukan Denda Administratif dan apa bila masih juga melakukan kesalahan baru sanksi pidana yang kami berlakukan’’ ujar Jhon Hendri.
‘’ Namun sejauh ini menurut pantauan kami masyarakat Kota Sawahlunto sangat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah kota dan pada umumnya yang melanggar aturan protokol kesehatan dan yang kena sanksi adalah orang luar yang datang ke Sawahlunto’’ imbuhnya.
Jhon Hendri juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Sawahlunto ‘’Jangan sampai ada nama warga Kota Sawahlunto masuk kedalam aplikasi SIPALADA, hal ini tentunya dengan cara mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan memakai masker keluar rumah selama penindakan Gakkum di Kota Sawahlunto’’ pungkas Jhon Hendri. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment