FS.Padang(SUMBAR) - Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah. Aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengomentari pelarangan pesta perkawinan tersebut.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini, jiia tujuannya adalah untuk kebaikan bersama, tidak masalah ada pelarangan.
"Kalau untuk kebaikan bersama, ya tidak apa apa," cakapnya kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Meski demikian, Budi Syahrial mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tidak tebang pilih dalam penegakan aturan tersebut.
"Bagi saya, yang penting Pol PP tidak tebang pilih. Mau dia Polisi, Tentara, ASN, semua harus ikuti surat ini," pungkasnya.
Tak hanya itu, Budi Syahrial mempertanyakan sikap Pemko Padang dalam penindakan keramaian di tempat hiburan, mal, dan pasar.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan tempat huburan malam, mal dan pasar? Kalau tidak ditutup kan menjadi tebang pilih," ujarnya.
(05)
No comments:
Post a Comment