Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 dikeluarkan karena melihat semakin tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menjelaskan, larangan melaksanakan pesta pernikahan mulai diterapkan pada 9 November 2020 mendatang. Berdasarkan SE tersebut masyarakat dilarang melaksanakan pesta perkawinan di Gedung/Convention Centre, dirumah atau tempat-tempat lainnya.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di Kantor KUA, rumah ibadah, atau dirumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan maka akan dibubarkan dengan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan Hendri, untuk Batasan Bagi Pelaku Usaha, SE wali Kota tesebut mengatur, khusus untuk retoran, rumah makan, kafe, bar dan karoeke masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas isi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tempat duduk sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi tertulis atau denda administratif paling sedikit Rp. 1.500.000 atau paling banyak Rp. 2.500.000. Larangan untuk retoran, rumah makan, kafe, bar dan karoeke sudah diberlakukan dari sekarang, " jelas Plt Wako.
Hendri mengatakan, diberlakukan SE mulai tanggal 9 November 2020 dianggap sebagai waktu yang efektif karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan dan lainnya.
"Kepada para camat dan lurah serta RT/RW, saya berharap untuk mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Padang tersebut kepada masyarakat banyak. Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan merasa tidak tahu denga adanya SE tersebut," imbuhnya. (Mul/Prokopim)
No comments:
Post a Comment