Walaupun sempat terjadi adu argumen yang cukup alot namun kedua belah pihak datang dengan itikad yang sama untuk berdamai demi kemaslahatan bersama. Kesepakatan damai ini akhirnya bisa ditanda-tangani tanpa ada rasa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Menurut keterangan Humas Tanah Datar hari ini, penandatanganan kesepakatan damai digelar di Mapolres Padang Panjang, Selasa malam (13/10/2020).
Diantara pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Wali Nagari Padang Laweh, Wali Nagari Guguak Malalo, Wali Nagari Sumpur, Ketua KAN, Ketua BPRN, Ketua Pemuda ketiga nagari dan ikut bertanda-tangan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Nazwir, Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.IK, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf. Wisyuda Utama dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di antaranya Kadis PMPTSP dan Naker Zarratul Khairi, Kepala Kesbang Irwan, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Herison dan Camat Batipuh Selatan Herru Rachman.
Usai acara, mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Irwan menyampaikan rasa syukur dan bahagianya.
Begini kutipannya, “Pada malam ini, Selasa (13/10/2020), kita baru saja menyelesaikan perdamaian antara masyarakat Sumpur dan masyarakat Malalo Tigo Jurai, Alhamdulillah berkat ridha Allah SWT dan dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bapak Kapolres Padang Panjang beserta jajaran, Bapak Dandim 0307/TD beserta jajaran dan berdasarkan imbauan dan arahan pimpinan Bapak Bupati Tanah Datar dan dukungan dari Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Alhamdulillah segala sesuatu miskomunikasi yang sudah terjadi selama beberapa hari ini antara masyarakat Sumpur dan masyarakat Malalo Tigo Jurai, dengan disirami rasa persaudaraan maka persoalan ini telah dapat dilakukan perdamaian dengan sebaik-baiknya di Mapolres Padang Panjang dan syukur Alhamdulillah, semua merasa bersaudara dan kembali dengan rasa suka dan senang, tanpa ada rasa kecemasan apalagi rasa konflik. Alhamdulillah ini berkat kerjasama kita,” sampai Irwan.
Irwan juga sampaikan agar kesepakatan damai ini juga disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat kedua belah pihak.
Adapun isinya memuat 3 poin penting yaitu :
1. Konflik yang terjadi bukanlah konflik antar nagari, melainkan konflik kepemilikan tanah yang telah disertifikatkan yang digugat, yang saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri Padang Panjang;
2. Masyarakat Nagari Sumpur dan masyarakat Malalo Tigo Jurai bersepakat untuk bersama-sama menjaga lokasi seluas 60 ha dan lahan yang disengketakan dengan investor dari tindakan yang akan menimbulkan konflik dan perselisihan.;
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif dan sepakat saling menahan diri serta tidak akan melakukan aksi-aksi di wilayah yang bersengketa sehingga menimbulkan potensi konflik.
Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini maka yang melanggar bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment