Sebagaimana diketahui, adaptasi kebiasaan baru adalah penyelenggaraan aktifitas kehidupan sehari-hari mencakup dari aspek keagamaan, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik pemberlakuan Perda AKB ini. Perda tersebut telah disahkan dan disetujui Mendagri, dan resmi diberlakukan terhitung mulai 10 Oktober 2020 ini," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu mendampingi jajaran Pemprov Sumbar beserta unsur Forkopimda Sumbar dan unsur terkait lainnya saat melakukan sosialisasi sekaligus membagi-bagikan masker ke sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang, Kamis (8/10/2020).
"Jadi pada hari ini kita di jajaran Pemerintah Kota Padang ikut mendampingi jajaran Pemprov Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar yang membantu kita di Kota Padang untuk menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terutama ke depan untuk mematuhi Perda AKB tersebut," imbuhnya menambahkan.
Hendri melanjutkan, dengan demikian bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan menghadapi sanksi dan paling berat bisa dikenakan kurungan maksimal selama 2 hari atau membayar denda Rp250 ribu.
"Untuk itu kami meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Kota Padang, mari kita selalu menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dikarenakan setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 itu selalu bertambah. Memang banyak juga yang sembuh, tetapi kita tentu ingin bagaimana cepat keluar dari pandemi ini," ujarnya.
Plt Wako lanjut menekankan kepada semua warga Kota Padang untuk senantiasa mematuhi Perda Provinsi Sumbar No.6 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui, sesuai aturan dalam Perda tersebut bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Di awali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi dan terakhir sanksi pidana. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial sebagai sanksi awal. Jika kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya, maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi pidana kurungan selama 2 hari," jelasnya.
Hendri pun mengaku optimis dengan bersama semua pihak dan seluruh warga Kota Padang pandemi Covid-19 bisa segera dilalui dengan baik.
"Mudah-mudahan, dengan diberlakukannya Perda tersebut, setiap masyarakat menjadi patuh terhadap aturan protokol kesehatan ke depan. Sehingga dengan itu jumlah warga kita yang terpapar bisa menurun dari hari ke hari. Dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita keluar dari zona merah dan kembali ke zona hijau (aman-red)," cetus dia.
"Manfaatnya untuk kita juga, jika Kota Padang ini kembali ke zona hijau maka aktifitas kita yang sempat terganggu bahkan terhenti selama pandemi bisa dimulai kembali. Seperti contohnya anak-anak generasi muda kita sempat terhenti belajar secara tatap muka, belum lagi dari sektor perekonomian masyarakat dan sektor lainnya," pungkas Hendri Septa mengakhiri.
Dalam aksi sosialiasi Perda Sumbar No.6 Tahun 2020 tersebut tampak diikuti beberapa pimpinan OPD di Pemprov Sumbar. Diantaranya Kepala Dinas Perikanan Yosmeri, Kepala Dispora Bustavidia, Kabid Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satpol-PP dan Damkar serta mewali Kapolda, Pengadilan Agama, Wakil Rektor II UIN IB Padang Firdaus dan unsur terkait lainnya.(David/Prokopim)
No comments:
Post a Comment