Keempat pelaku tersebut adalah EP (25), DAS (21), V (22), dan PD (24). Mereka semua diketahui merupakan warga Kota Padang, dan ditangkap di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Selasa (6/10) siang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti seratus kilogram ganja.
"Iya benar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satnarkoba Polres Payakumbuh tadi siang dengan barang bukti 100 paket besar narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 100 kg," katanya.
Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penghadangan terhadap mobil Avanza warna hitam nomor polisi BA 1329 RZ yang dikendarai oleh pelaku EP.
"Saat itu pelaku menerobos blokade kendaraan mobil anggota Satresnarkoba dan melarikan diri ke arah kota Payakumbuh," jelasnya.
Kemudian, satu orang dari keempat pelaku PD melompat turun dan mencoba melarikan diri, namun upayanya tersebut tidak berhasil lantaran petugas dengan sigap menangkapnya.
Sementara, petugas lainnya melakukan pengejaran dan sesampainya di Kelurahan Ibuah Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, tiga orang pelaku turun dari mobil dan lari ke arah perumahan warga.
"Pencarian pelaku akhirnya terhenti. Tiga jam kemudian, ketiganya berhasil ditangkap. Dua orang EP dan DAS ditangkap di sebuah rumah kosong dan satu orang lagi V ditangkap di ladang kosong saat berusaha bersembunyi," ungkap Kapolres Payakumbuh.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diambil dari wilayah Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan akan diantarkan ke Kota Payakumbuh.
"Menurut pelaku dia tidak mengenal orangnya, hanya saja untuk orang yang menjemput barang tersebut masih kita dalami," jelasnya.
Selain mengamankan keempat pelaku dan seratus kilo ganja, polisi juga menyita 1 unit mobil Avanza warna hitam no pol Ba 1329 RZ, 1 unit HP merk Samsung warna merah, dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas timah rokok warna merah.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, keberhasilan Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus narkoba itu merupakan salah satu keseriusan Polda Sumbar beserta Polres jajaran dalam pemberantasannya.
"Itu komitmen kami Polda Sumbar beserta Polres-polres dalam membersihkan narkoba di Sumatera Barat, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
Dengan diamankannya seratus kilogram ganja tersebut, Polres Payakumbuh telah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.
Sumber : Bidhumas Polda Sumbar
No comments:
Post a Comment