Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar melalui pesan WhatsApp hari ini, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RH(44) tersebut diamankan pada hari Kamis (1/10) kemaren di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yasi Purnama, SH melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga pelaku RH berada. Dari hasil penyelidikan tersebut Team Tarantula menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung. Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan, serta disekitar RH duduk yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua Pemuda.
Alhasil Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar mendapatkan dilantai dekat terduga pelaku duduk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening; 1 (satu) lembar kertas timah rokok 1 (satu) unit serta Handphone merk Samsung.
Atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan .(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment