Senin, 19 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran unit Reskrim Polsek Lintau Buo utara, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial J (21 Tahun), pekerjaan Tani , Warga Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara terkait kasus Pencurian Kulit Manis / Casiavera.
Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar melalui pesan WhatsApp, Rabu, 21 Oktober 2020, J diamankan jajaran Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Pifzen Finot, SH saat J hendak melarikan diri ke Pekanbaru.
‘’Memang benar, pada hari Senin, 19 Oktober 2020 jajaran Unit Reskrim Polsek Lintau Buo telah berhasil menggrebek J, yang diduga adalah pelaku pencurian Kulit Manis di Nagari Lubuk Jantan’’ ujar Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desviarta.
Saat digrebek petugas J tak bisa berkutik dan hanya pasrah menerima nasib bahwa ditangkap. Apatar langsung menggelandangnya ke Kantor Kepolisia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dterhadap ala- alat bukti atau Barang Bukti yang ada, J mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah mengambil kulit manis dengan cara ditungkai ( kulit manis dikupas tanpa ditebang). Tempat kejadian yang jauh dari perumahan warga membuat J leluasa melaksanakan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara .
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pisau dan kulit Casiavera . Selanjutnya akan dilakukan proses hukum terhadap tersangka dan Barang Bukti sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment