05 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemko Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda "Penyampaian oleh Walikota Terhadap Tiga Ranperda Pemko Padang", Senin (5/10/2020) di ruang sidang utama kantor DPRD Padang, Sawahan. Ketiga Ranperda tersebut Yakni ; Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies dan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Untuk membekali masyarakat tentang bahaya rabies, perlu sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan segenap komponen, salah satunya Satgas Rabies . Satgas rabies nantinya ditempatkan di berbagai daerah dan memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat mengenai efek mematikan yang disebabkan gigitan hewan penular rabies tersebut.
Pada kesempatan itu, Sekwan DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies yang dilakukan dengan cara membunuh hewan penular rabies dinilai sudah tidak relevan lagi karena berseberangan dengan hak hewan.
"Dengan adanya satgas rabies tersebut, penularan virus mematikan itu dapat ditekan terutama daerah-daerah yang kesadaran masyarakatnya masih terbilang rendah. Lahirnya perda ini diharapkan dalam menekan kasus rabies di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang," ulas Sekwan Hendrizal.
Lebih lanjut Sekwan menjelaskan soal Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.
Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Keputusan DPRD Kota Padang tentang Pembentukan 3 (tiga) Panitia Khusus (Pansus) dibacakan Sekreraris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, Senin (5/10/2020).
Ketiga pansus dimaksud yaitu :
1. Pansus I tenrang Adaptasi Kebiasaan Baru.
2. Pansus II tentang Penanganan dan Pengendalian Rabies.
3. Pansus III tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika dan Prekursor Narkotika.
Sesuai dengan tara tertib DPRD Kota Padang maka sekrerariat meminta nama anggota dewan dari fraksi-fraksi untuk dimasukkan ke dalam struktur pansus. Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Padang langsung mengirimkan nama-namanya.
Selama tiga bulan semenjak diumumkan kasus pertama Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh presiden Joko Widodo, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa. Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran. Pemerintah juga memberlakukan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri .
Terlepas dari berbagai opsi kebijakan yang ditempuh, pemerintah Indonesia, seperti halnya pemerintah di negara lain, belum bisa memprediksi secara akurat kapan pandemi ini akan segera berakhir. Salah satu harapan terbesar agar pandemi ini bisa segera ditanggulangi adalah penemuan vaksin yang sedang diupayakan oleh berbagai ilmuwan di dunia. Namun demikian, seperti yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO), temuan vaksin diperkirakan paling cepat dapat terlaksana pada 2021. Hal ini berarti, setidaknya sampai akhir tahun ini, seluruh masyarakat di dunia, tidak terkecuali Indonesia, harus membiasakan diri untuk hidup berdampingan dan berdamai dengan COVID-19. Selama vaksin belum ditemukan, masyarakat dihimbau untuk patuh menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pandemi COVID-19 yang menghantam Indonesia selama tiga bulan terakhir tidak dipungkiri membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan PSBB secara langsung ataupun tidak, telah berdampak pada sektor industri yang harus mengurangi biaya produksi dengan menutup pabrik, merumahkan karyawan, hingga melakukan PHK, sebagai upaya rasional dalam merespons penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Hal ini membawa efek domino seperti meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah pun harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit dari anggaran negara untuk menyediakan stimulus dalam rangka menopang berbagai sektor yang terdampak.
Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pemerintah Indonesia pada pemahaman untuk menerapkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan normal baru sebagai respons realistis terhadap eksistensi COVID-19 serta diperkuat dengan estimasi penemuan vaksin sebagai satu-satunya senjata untuk menanggulangi COVID-19 yang belum bisa ditemukan dalam waktu singkat karena masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan waktu untuk uji coba. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan tatanan kehidupan normal baru muncul sebagai kalkulasi rasional terhadap prakiraan kondisi ekonomi nasional, kompromi terhadap rentang waktu yang cukup lama hingga vaksin ditemukan, serta pemahaman realistis bahwa kemungkinan besar COVID-19 tidak akan pernah hilang dari muka bumi, sehingga masyarakat harus menjajaki kemungkinan untuk hidup berdampingan secara damai.
Belum optimalnya penanganan terhadap pasien rabies menuntut pemerintah dan instansi lain di Sumatera Barat peka dalam merespon wabah yang disebabkan gigitan hewan penular rabies tersebut. Di Sumatera Barat sendiri, kasus gigitan hewan penular rabies banyak ditemui di Kabupaten Tanah Datar. Kebanyakan masyarakat yang memelihara heawan piaraan seperti anjing dan babi semata untuk kepentingan berburu.(adv/onai)
No comments:
Post a Comment