19 Oktober 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi covid-19 kepada seluruh staf dilingkungan kantor DPRD Sumbar, Senin (19/10/2020) di ruang sidang utama.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekwan, Raflis didampingi Kabag Umum, Riswandi, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Rismunandar dan Kabag Humas, Lazwardi serta dihadiri segenap staf mulai dari security, cleaning service, pramusaji hingga sopir yang bertugas dikantor tersebut.
Sekwan Reflis pada kesempatan itu menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan).
"Sebagaimana diinstruksikan gubernur, kita sebagai OPD juga berkewajiban mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain menekankan 3M, Reflis juga melarang seluruh stafnya untuk tidak bergerombolan dikantor dan mengurangi bicara dengan sesama rekan dikantor dan juga diluar kantor. Karena hal itu juga berpotensi menularkan virus berbahaya tersebut.
"Kita tidak tahu bahwa diantara teman kita itu mungkin saja ada yang Orang Tanpa Gejala (OTG) dan ketika dia berbicara dengan mereka, tentunya akan menularkan virus tersebut pada kita," terang Reflis.
Selanjutnya Sekwan Reflis menambahkan, sesuai arahan Gubernur, nantinya kita akan mengatur kegiatan dikantor DPRD Sumbar yaitu dengan menerapkan sistim separuh masuk dan separuh lagi tidak masuk kepada staf Sekretariat DPRD Sumbar.
"Nanti kita akan coba atur dengan baik bagaimana bisa menerapkan sistim separuh - separuh ini namun tidak mengurangi fungsi dalam menunjang kegiatan di DPRD Sumbar ini," katanya.(dan)
No comments:
Post a Comment