Sosialisasi AKB tersebut dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Perda No 6 tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan Kapolda Sumbar bersama Tim dilakukan di Kota Sawahlunto. Sosialisasi tersebut, secara resmi dibuka Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti SE bertempat di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Sawahlunto.
“Kita ketahui, upaya sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang AKB ini, merupakan dalam rangkaian memutus mata rantai atau pencegahan dan pengendalian terhadap Covid-19 di Kota Sawahlunto’’ ujar Zohirin Sayuti.
Wawako Zohirin Sayuti juga mengingatkan dan mengharapkan kepada masyarakat Kota Sawahlunto agar mentaati dan mematuhi Protokol kesehatan sesuai standar Covid-19.
‘’Kasus Covid-19 di Kota Sawahlunto masih terus mengalami peningkatan, untuk itu diharapjkan kesadaran untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Dan kami dari Pihak Pemko telah mengadakan sosialisasi ini berikut dengan sanksi yang akan diterapkan jika bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan’’ jelas Zohirin.
Sosialisasi ini selain merealisasikan kepada masyarakat, juga memberikan sosialisasi soal sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Di mana ancaman sanksinya meliputi sanksi sosial, denda dan pidana kurungan.
Dalam acara sosialisasi juga dilakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat Kota Sawahlunto, yang langsung dilakukan Wawako Zohirin Sayuti dan Tim Sosialisasi Kapolda Sumbar.
Hadir dalam sosialisasi AKB tersebut berbagai kalangan dan unsur yang ada di tengah masyarakat serta tokoh adat dan agama, termasuk dari unsur tokoh masyarakat yang ada, di Kota Sawahlunto.(Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment