7 November 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengungkap ada ratusan tower di Kota Padang tidak membayar pajak.
"Jadi ada sekitar 144 tower di Kota Padang yang tidak membayar pajak. Tower operator selular," ungkap Budi Syahrial kepada wartawan, Jumat, 6 November 2020.
Ironis, kata Budi, jika tidak dilakukan penertiban dan penagihan, sementara tidak ada orang yang menunggak dalam menggunakan jasa operator seluler.
"Kalau itu tidak dilakukan penertiban, tidak diminta, sementara tidak ada orang menunggak operator selular. Beli pulsa, paket dan semuanya bayar di depan," ujarnya.
Jadi kalau dikatakan rugi, ujar politisi Partai Gerindra ini, jelas itu tidak masuk akal. "Kalau dikatakan rugi, itu tidak masuk akal," tegasnya.
Budi Syahrial mendesak Pemerintah Kota Padang untuk melakukan penagihan. "Kini suruh bayar yang 144 tower itu. Bawa oleh Bapenda dan Diskominfo, Satpol PP. Minta untuk dibayarkan. Kalau tidak tertibkan tower-towernya," ujar Budi.
Sementara itu, Diskominfo Kota Padang melakukan monitoring serta pendataan terhadap menara telekomunikasi yang tersebar di Kota Padang. Monitoring dan pendataan ini dilakukan sejak 3 November 2020 kemarin.
“Iya, monitoring dan pendataan menara telekomunikasi dilakukan oleh bidang IKPSP yang bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” kata Kadis Kominfo Kota Padang Rudy Rinaldy, Sabtu, 7 November 2020.
Berdasarkan pendataan dan monitoring tersebut, terdapat peningkatan jumlah menara dibanding tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2020 ini jumlah menara yang berdiri di Padang sebanyak 416 menara yang dimiliki oleh 17 provider.
“Tahun lalu jumlah menara sebanyak 405 unit yang dimiliki 15 provider, sekarang (tahun ini) jumlahnya bertambah,” tutur Kadis didampingi Kabid IKPSP Marwansyah.
Dijelaskan Kadis Kominfo, monitoring dan pendataan terhadap menara telekomunikasi di tahun ini untuk melihat berapa penambahan atau pengurangan jumlah menara tersebut. Data yang diperoleh di lapangan nantinya akan di entry ke aplikasi pembayaran retribusi menara (e-payment) untuk pembayaran retribusi di tahun 2021 mendatang.
“Dengan penambahan jumlah menara ini tentu akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tutur Rudy.
(06)
No comments:
Post a Comment