Rakor Pengawasan Iklan Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar |
Dalam hal ini Bawaslu menghadirkan narasumber KPU dan KPID serta mengundang tim pasangan calon dan media cetak maupun elektronik serta Sekretaris Kominfo dan Kabid IKP Kominfo Pariaman.
Di moderatori oleh Kordiv Sosialisasi Bawaslu Ulil Amri Ketua, narasumber Komisioner KPU Kota Pariaman (Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM), Abrar Aziz dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Yumi Ariati.
Dalam rakor tersebut, Koodinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pariaman, Ulil Amri sampaikan, rakor ini untuk mengoptimalkan pencegahan pelanggaran iklan kampanye di media massa untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur (Wagub) Sumbar.
"Ini seiring dengan tahapan iklan kampanye di media massa yang dimulai dari 22 November sampai 5 Desember 2020. Untuk Pilgub, pihak KPU memfasilitasi iklan kampanye di media massa namun pihak pasangan calon hanya boleh memasang iklan di media daring ", sambung dia.
Ini menjadi ranah Bawaslu dan bersama masyarakat untuk mengawasinya.
Ulil mengatakan, iklan tersebut dapat mempromosikan program dan visi serta misi yang diusung oleh pasangan calon pada Pilgub dan Wagub Sumbar kepada masyarakat.
Ia menyampaikan dengan program dan visi serta misi yang tersampaikan maka masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang akan dipilihnya untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Sementara itu Abrar Azis menyampaikan, dalam hal sosialisasi KPU lebih mengefektifkan di media sosial.
" Karena pemilih yang aktif itu banyak yang menggunakan media sosial. Sementara sisanya kita terus meminta PPS menyisirnya turun ke lapangan,"tutupnya (war)
No comments:
Post a Comment