Breaking News

Sunday, November 15, 2020

Bawaslu Pariaman Libatkan Saka Adhyasta dalam Pengawasan Partisipatif

Bawaslu adakan Sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Pramuka Pariaman

FS.Pariaman(SUMBAR)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman adakan sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada bersama Saka Adhyasta bertempat di kantor Bawaslu, Kelurahan Jati Halir, Kecamatan Pariaman Tengah pada, Sabtu (14/11) kemaren.


Ketua Bawaslu Pariaman Riswan didampingi sekretaris Riki Falentino menjelaskan, dalam pengawasan partisipatif seluruh elemen masyarakat dilibatkan baik ormas maupun keprampukaan.


"Karena kepramukaan punya potensi yang cukup besar. Pramuka itu organisasi yang bebas dari kepentingan dan memiliki jiwa korsa yang kuat. Makanya kita juga mengajak mereka, untuk terlibat langsung dalam pengawasan partisipatif," ujar Riswan


Ia berharap dengan dilibatkannya seluruh elemen masyarakat baik OKP maupun Ormas dalam pengawasan partisipatif, maka daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh Bawaslu dapat diawasi langsung oleh mereka ini.


Riswan menyebutkan, TPS di Pariaman berjumlah 178 titik sudah termasuk yang ada di Lapas. "Untuk proses rekrutmen Panwas TPS yang berlangsung pada 13 November sudah di umumkan oleh Panwascam, secara umum semuanya sudah terpenuhi," ungkap Riswan


Dan kita agendakan lanjutnya, pada 16 November dilakukan pelantikan secara serentak di masing-masing  Kecamatan. "Untuk memastikan Panwas TPS ini bebas Covid, maka pasca pelantikan mereka ini akan dirapidtest pada tgl 26. Jika ada yang ditemukan reaktif maka kita akan koordinasi dengan Satgas Gugus Tugas Covid-19," ujarnya


Bagimana kelanjutannya itu tergantung Satgas nantinya. Yang jelas menjelang 7 hari Pemungutan suara kita pastikan petugas bebas Covid. "Namun jika ada Panwas TPS yang ditemukan positif corona maka kita akan melakukan PAW," pungkas Riswan


UU No.10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah sudah ada regulasi didalamnya tentang kewenangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada.


 "Salah satunya terkait tahapan pemilu. Selama proses tahapan berlangsung jika ditemukan adanya kejanggalan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon, masyarakat punya hak untuk melaporkannya pada Bawaslu," ulas Riswan


Kedua lanjutnya, dalam mekanisme penanganan pelanggaran oleh Paslon, yang berhak melaporkan tersebut adalah warga indonesia yang telah mempunyai hak pilih.


"Identitas pelapor juga disembunyikan, kemudian jika ada yang masyarakat yang enggan untuk membuat laporan maka cukup memberikan informasi disertai barang bukti yang didapatkan. Didalam hal ini kita juga melibatkan pihak kepolisian," tangkasnya (war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!