Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tanah Datar yang dikirim melalui pesan WhatsApp hari ini, mengatakan penagkapan dilakukan di Jalan Data, Jorong Darek, Nagari Simawang , Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Diketahui LK adalah tidak bekerja/belum bekerja sementara rekannya MY berprofesi sebagai pedagang.
Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil melakukan penagkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa LK sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Nagari simawang, Kecamatan Rambatan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB petugas mendapati LK sedang mengendarai sepeda motor Supra yang berboncengan dengan MY di Jalan Data Jorong Darek, Nagari Simawang . Serta-merta petugas menghentikan keduanya. Selanjutnya petugas segara mengamankan keduanya dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh Ketua pemuda beserta warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukanlah 8 (delapan) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna merah yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang LK.
Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan ke rumah LK dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah di dalam kamar milik LK, yang mana LK mengakui bahwa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya.
Barang Bukti yang berhasil ditemukan diantaranya :
1. 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan bungkus dengan palstik warna merah dengan berat kotor 41 gram;
2. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Supra warna biru beserta kunci kontak;
3. 2 (dua) buah plastik pembungkus narkotika jeins daun ganja kering warna merah;
4. 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau;
5. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
6. 1 (satu) buah gunting;
7. 1 (satu) buah mencis merk Criket warna hijau putih;
8. 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warnah putih; dan
9. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Atas kasus ini Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment