7 November 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menggelar pesta pernikahan putranya, Ibrahim di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat dari tanggal 6 hingga 8 November 2020.
Banyak pihak yang mempersoalkan digelarnya pesta pernikahan putra Gubernur Irwan Prayitno tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye.
Aye, demikian dia akrab disapa mengatakan, pemimpin adalah teladan bagi masyarakat. Pemimpin merupakan contoh pertama dalam setiap pelaksanaan aturan.
"Gubernur kan menggelar pesta pernikahan putranya, mestinya masyarakat juga dibolehkan. Sepanjang memenuhi protokol kesehatan kan tidak ada masalah bagi masyarakat menggelar pesta pernikahan," ujar Aye kepada wartawan, Jumat, 6 November 2020.
Aye meminta Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau ulang Surat Edaran yang melarang pesta pernikahan mulai tanggal 9 November 2020.
"Plt Wali Kota membuat SE itu kan saat Kota Padang zona merah. Kini kan sudah zona orange dan SE itu perlu ditinjau ulang," tegas Aye.
Dikatakan Aye, dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tidak ada melarang kegiatan. Namun, setiap kegiatan yang digelar, harus memenuhi protokol kesehatan.
"Setelah tanggal 9 November itu, masyarakat dibolehkan menggelar pesta. Biasa saja itu. Mal dibuka, pelabuhan dibuka, bandara dibuka, dan transportasi dibuka, masa pesta perkawinan dilarang? Kecuali PSBB, tidak masalah dilarang," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, PLT Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan SE Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Larangan diberlakukan mulai tanggal 9 November 2020.
(07)
No comments:
Post a Comment