12 November 2020
FS.Pessel(SUMBAR) - Pjs Bupati Pesisir Selatan persentasikan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan didepan Tim Panelis sebagaimana surat undangan Komisi Informati Prov. Sumatera Barat surat bernomor 78/KI-PSB/XI/2020 tertanggal 03 November 2020 perihal pemberitahuan Presentasi Badan Publik, Rabu (11/11) bertempat di Hotel Grand Zuri Padang
Hal tersebut dilakukan guna mengungkap sepak terjang pengelolaan dokumentasi dan informasi publik kepada Tim Panelis yang dihadirkan Komisi Informati (KI) Prov. Sumbar terdiri dari Syamsurizaldi (Fisip Unand), Eka Vidia Putra (UNP), Adrian Tuswandi (Wakil Ketua KI Sumbar), dan Arif Yumardi (Komisioner KI Sumbar) bahwa penyelenggaraan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Daerah Pesisir Selatan sudah mengacu pada marwah yang diinginkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai perwujudan hak konstitusi warga negara.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Pesisir Selatan, yaitu dengan mewujudkan reformasi birokrasi dengan aparatur yang bersih dan responsive dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat”, ungkap Pjs Bupati Pesisir Selatan Mardi disaat presentasinya.
Dilanjutkannya, capaian yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun 2017.
“Awalnya Perangkat Daerah pada tahun 2017 hanya satu yang aktif, pada tahun-tahun selanjutnya sudah keseluruhan Perangkat Daerah yang aktif termasuk 182 Pemerintahan Nagari atau mencapai 100% , artinya PPID Pembantu sudah begitu peduli dengan keterbukaan Informasi Publik, kemudian total Daftar Informasi Publik kalau awalnya hanya 151 DIP kemudian pada tahun 2020 menjadi 15.624 DIP kalau diakumulasikan semenjak tahun 2017 sampai saat ini, keseluruhan DIP berjumlah 29.628,” jelasnya.
Begitu juga dengan layanan permohonan informasi, walaupun disaat pandemi covid tetap menunjukan peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Pencapaian kinerja tersebut berawal dari komitmen, koordinasi, kolaborasi, komunikasi serta konsistensi badan publik pada daerah setempat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan yang lebih penting lagi setiap waktu itu adalah inovasi yang tiada henti sebagai semboya kami,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, semua itu dituangkan dalam bentuk fakta integritas yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik dan menjadi bagian dari kinerja dan didukung dengan penyediaan produk hukum.
“Membentuk regulasi yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan Kepala Diskominfo sebagai PPID Utama serta didukung dengan anggaran yang memadai serta peningkatan SDM pengelola Dokumentasi dan Informasi Publik menjadi cerminan setiap tindakan dari hari ke hari, dan tidak kalah penting yaitu selalu berinovasi salah satunya dengan pengembangan portal PPID yang terintegrasi serta memanfaatkan media sosial yang ada seperti Instagram (ppid_kab_pesisirselatan) facebook (PPID Kabupaten Pesisir Selatan, Twitter (PPID Kabupaten Pesisir Selatan) Youtube (PPID Kabupaten Pesisir Selatan),” katanya.
Pada kesempatan tersebut Pjs Bupati Pessel yang juga kepala Inspektorat Prov. Sumatera Barat tersebut menyampaikan close statemen dengan sebuah pantun yang berbunyi.
Bayi yang sehat kasihlah asi
Jika menangis dikasih makan
Ingin tahu keterbukaan informasi
Datanglah ke Pesisir Selatan
Banyak berita yang disomasi
Pertanda di era reformasi
Bukan cerita bukan imajinasi
Kalau tidak percaya buktikan sendiri
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan ketika dikonfirmasi ditempat yang sama membenarkan apa yang disampaikan Pjs Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan semuanya berawal dari komitmen dari semua pihak untuk menjalankan amanat Undang-Undang serta ditindaklanjuti dengan inovasi.
“Dijelaskannya, bebarapa inovasi yang dikembangkan adalah mendesain laman website PPID Utama agar lebih informatif, interaktif dan responsif sehingga menjadi menarik dan menyenangkan, salah satunya dengan menambah menu informasi keuangan desa secara realtime dan menambah menu survey kepuasan layanan informasi termasuk penambahan kotak saran digital termasuk menampilkan seluruh laporan keuangan desa kemudian menerbitkan 9 SOP, 2 diantara SOP tersebut diperuntukan dalam masa Pandemi Covid-19 untuk mendukung Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) yaitu SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik secara Online dan SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment