Menurut keterangan Humas Kota Sawahlunto dalam rilisnya hari ini, santuanan tersebut dberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok pada Rabu, 25 November 2020 di Balaikota Sawahlunto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Muhammad Fanani, menjelaskan bahwa 3 orang korban kecelakaan tambang tersebut menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk besaran total nominal yang diperoleh, itu untuk Irwanto sejumlah Rp. 149.622.268, Yogi Mardianda sejumlah Rp. 146.752.068, Andika Mahendra Putra sejumlah Rp. 144.033.328,” kata Muhammad Fanani.
‘’Selain JKK, JHT dan JP, untuk korban atas nama Yogi Mardianda juga memperoleh beasiswa untuk anaknya. Saat ini, anak dari Yogi Mardianda masih berusia balita, saat mulai masuk jenjang sekolah nanti BPJS Ketenagakerjaan siap mencairkan beasiswa untuk anak tersebut’’ tambahnya.
Sementara Walikota Sawahlunto Deri Asta yang menyerahkan secara simbolis santunan tersebut kepada keluarga korban kecelakaan tambang itu menyampaikan dukacita yang sedalam – dalamnya. Sekaligus juga Walikota berharap santunan tersebut dapat sedikit banyak membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan korban.
“Ini tentu sama sekali tidak sebanding dengan duka yang kita tanggung dari terjadinya kecelakaan ini. Namun inilah bentuk peran serta negara dan perusahaan dalam membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan korban,” ujar Walikota Deri Asta.
Dalam penyerahan santunan pada korban kecelakaan tambang batubara Tahiti Coal itu, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu Ismed, Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Jaswandi, Kepala BPJS Solok Muhammad Fanani dan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Dwi Darmawati. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment