FS.Pessel(SUMBAR) - Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi di objek wisata kawasan Pantai Carocok Painan Kecamatan IV Jurai, Minggu (1/11).
Dalam operasi yustisi kali ini, tim berhasil menindak sebanyak 54 orang pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Civid 19, Pesisir Selatan, Dailipal, membenarkan bahwa operasi yustisi di Objek Wisata Pantai Carocok, tim berhasil menindak 54 orang pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker.
" Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.
Menurutnya, selain melakukan operasi yustisi selama masa libur ini di objek wisata, pihaknya selama libur juga menurunkan tim ke objek wisata untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung.
"Dalam operasi di Kawasan Objek Wisata Mandeh tersebut, tim berhasil menindak sebanyak 43 orang pengunjung dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Dan kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," kata Dailipal.
Dikatakan, operasi sekarang berbeda dengan operasi sebelumnya, dalam pelaksanaan operasi kali juga dilakukan sosialisasi surat edaran Bupati tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Ekonomi di Bidang Pariwista, kepada pengusaha rumah makan dan pengunjung objek wisata.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang. Dailipal juga berharap operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
1 November 2020
No comments:
Post a Comment