“ Lembaga adat nagari adalah lembaga fungsional yang dibentuk suatu masyarakat hukum adat untuk membantu pemerintah daerah dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat serta mengembangkan adat istiadat yang dapat membangun pembangunan daerah, dan ini tujuannya tentu untuk memberi pemahaman tentang Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah “, ungkapnya.
Sementara pemerintah daerah selalu memberikan penguatan-penguatan terhadap peran niniak mamak, bundo kanduang yang regulasinya sebagai cikal bakal untuk penguatan dalam pemerintah sesuai dengan Permendagri nomor 52 Tahun 2007 dalam pelestarian alam. Selain itu kita juga harus mengacu pada Perda nomor 6 Tahun 2014 dan Perda nomor 12 Tahun 2013. Semua itu adalah penguatan tentang peran dan fungsi niniak mamak.
Mardison Mahyuddin juga menuturkan bahwa pemerintah memberi kesempatan dan memberikan yang terbaik bagaimana wadah sebuah niniak mamak, bundo kanduang yang memiliki peran yang sangat strategis.
“ Ada tiga peran lembaga adat yakni sebagai wadah untuk melakukan berbagai pertemuan niniak mamak, penghulu, cadiak pandai dan seluruh tokoh masyarakat dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan “, ulasnya.
Selanjutnya wadah dalam menyelesaikan sako dan pusako baik di desa/kelurahan maupun yang ada di Kota Pariaman dan berperan sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, aspirasi serta sebagai mitra pemerintah yang menjadi sitawa sidingin diberbagai elemen “,tambahnya.
Lebih lanjut, Mardison Mahyuddin juga sampaikan bahwa dalam Adaptasi Kebiasaan Baru yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020, peran niniak mamak, bundo kanduang dan semua stakeholder terkait harus berperan dan ikut serta dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“ Sekarang ini, Kota Pariaman sudah masuk pada zona kuning, dengan upaya dari pemerintah maupun seluruh masyarakat serta peran lembaga adat baik niniak mamak, bundo kanduang dan stake holder terkait harus berupaya agar Kota Pariaman bisa menuju zona hijau”, tangkasnya mengakhiri. (war/mc)
No comments:
Post a Comment