Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta dalam rilisnya yang dikirim melalui pesan WhathsApp mengatakan bahwa pelaku yang berinisial MEP (20 Tahun) tersebut berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Jum’at (30/10/2020) pukul 00.05 WIB. MEP ditangkap di dalam rumahnya Jorong Badinah Murni, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupatn Tanah Datar.
Pada awalnya Team Tarantula Satresnarkoba ini sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya MEP sering mengedarkan Narkoba di daerah Minangkabau.
Menanggapi laporan dimaksud , Team yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH langsung melakukan penyelidikan di seputaran Sungayang yang akhirnya berhasil menangkap tersangka MEP.
Saat ditangkap pelaku MEP sedang berada di dalam rumahnya yang mana pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lemari pakaian. Pelaku juga mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening; 1 (satu) buah plastik clip; 1 (satu) set alat hisap sabu / bong; 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.
Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment