Kali ini Nagari Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan yang menjadi lokasi penangkapan. Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.15 dini hari tadi. Penangkapan dilakukan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Tersangka DR, laki-laki (25 tahun), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Bulan Sariak Jambak Ulu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, berhasil ditangkap setelah Tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya DR sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Jambu.
Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan undercover buy terhadap diduga pelaku an. DR. Hasilnya disepakatilah untuk bertransaksi dipinggir jalan di Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan.
Pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 00.15 wib petugas dan DR sampai di lokasi transaksi yang telah disepakati, akan tetapi DR merasa curiga dan langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman yang mana petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta warga ditemukanlah didalam kotak rokok merk Luffman 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumahnya dibawah lemari TV didalam sebuah kotak ditemukan lagi 14 (empat belas) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dari keterangan DR bahwasanya 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa :
1. 16 (enam belas) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
2. 1 (satu) buah plastik klip;
3. 1 (satu) buah kaca pirek;
4. 1 (satu) buah kotak rokok Luffman;
5. 1 (satu) buah kotak warna hitam kombinasi silver;
6. 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Coklat; dan
7. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru beserta kunci kontak.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH.
Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment