Hal tersebut dituturkan Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar Elfriardi pada saat melaksanakan Operasi Penegakan Perda AKB DI Pasar Batusangkar. Menurut Keterangan Humas Tanah Datar dalam rilisnya hari ini, Operasi Penegakan Perda AKB di Pasar Batusangkar Kamis, 19 November 2020 kemarin merupakan Operasional ke-21 penegakan Perda AKB oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar.
"Dengan masih terjaringnya pelanggar, menunjukkan bukti bahwa masih ada oknum masyarakat yang abai dengan upaya pemerintah dalam upaya percepatan pemberantasan virus covid-19, masih ada sebagian yang lebih percaya hoaks ketimbang pakar medis dan yang termakan hoaks ini dengan santainya menyatakan bahwa virus corona itu tidak ada" ujar Elfiardi.
Ditambahkannya, sudah begitu yang terpapar termasuk di Tanah Datar sendiri. "Sisi baiknya, dari pemantauan ke sejumlah pasar di kecamatan, jumlah yang patuh dengan protokol kesehatan juga besar jumlahnya, terutama dalam hal memakai masker" terang Elfiardi.
Yang menjadi kecemasan warga yang tidak percaya akan hal ini, justru dengan santai tanpa menerapkan protokol kesehatan lalu lalang di tempat-tempat umum. Hal ini padahal sebenarnya, dapat memicu penyebaran virus yang mendunia tersebut kepada orang lain.
"Tentunya hal ini menjadi kesadaran hendaknya bagi masyarakat. Dimana, kita terus berupaya agar virus ini dapat segera berakhir. Upaya itu tentu tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran dari masyarakat," ujar Elfiardi yang juga didampingi Kasi Rahmadi Yantes.
Setiap kali menggelar razia Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar selalu menjaring puluhan masyarakat berkeliaran tanpa menerapkan Protkes di tempat umum dan pasar.
Seperti razia yang digelar oleh tim pada Minggu (15/11) kemarin di Pasar Pitalah, Kecamatan Batipuah. Dalam razia yang digelar sejak Pukul 8.00- 11.00 Wib dengan menurunkan personel Satpol PP, Polsek Batipuh, Kodim, Dishub dan CPM, petugas menjaring 42 pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas di lokasi razia.
"Sudah hampir setiap pasar yang ada di kecamatan dirazia, permasalahan lapangan masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB" terang Elfiardi.
Bahkan saat terjaring razia masyarakat bahkan tidak sedikit memilih membayar denda daripada menjalankan sanksi sosial.
"Ada juga yang membayar sanksi berupa denda yakni masing-masingnya Rp. 100.000. Kemudian kepada pelanggar lain diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan," sebutnya.
Sebagian masyarakat juga berdalih dengan mengaku tidak mendapatkan sosialisasi mengenai Perda AKB. Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, baik dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan maupun nagari.
Hal serupa juga dijumpai saat tim menggelar razia pada Selasa (17/11) lalu di Pasar Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan. Setidaknya, 31 orang diberikan sanksi kepada pelanggar Prokes yang dijumpai saat razia. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment