Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar pun memberikan sanksi kepada sejumlah masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes.
Menurut keterangan Humas Tanah Datar dalam rilisnya hari ini sanksi tersebut diberikan pada saat Razia yang dilakukan Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar, Jumat (6/11/2020).
Setidaknya 120 warga Tanah Datar dan empat pemilik usaha terpaksa diberikan sanksi saat terjaring razia yang digelar sejak Jumat sore hingga malam itu. Semuanya diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menandatangani surat perjanjian oleh pelaku usaha.
Dalam razia yang digelar tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Kodim serta Dishub Tanah Datar itu sejak pukul 14.00- 22.30 WIB itu, 120 warga yang terjaring diberikan sanksi menyapu taman Pagaruyung yang berada di depan Kantor Bupati Tanah Datar.
Dalam razia yang juga dibantu Tim Gakkum Perda AKB Sumbar sebanyak 26 personil yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Damkar Provinsi Sumbar itu, petugas memakai kendaraan operasional sebanyak 9 unit. Dan memulai razia di depan Kantor Bupati.
"Sasaran operasi adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, " terang Elfiardi, Kasi penindakan Satpol PP Tanah Datar, Sabtu , 7 November 2020.
Elfiardi menyebut, jika permasalahan yang ditemui di lapangan, masih dijumpai masyarakat yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kebanyakan pelanggar adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan usaha sesuai protkes, seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing, karyawan/pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha," jelasnya.
Total pelanggar yang terjaring sepanjang Jumat sebutnya, tercatat 120 orang pengendara, pengunjung, dan tamu kafe serta empat pelaku usaha pemilik kafe.
"Kepada mereka diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Kemudian kita memberikan edukasi melalui pelantang suara di tengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan dengan materi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB. Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha," terangnya.
Melihat kondisi ini ujarnya, harus dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.
“Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,” ujarnya.
Imelwati menjelaskan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Datar menurutnya, angka penyeberan Covid 19 berkisar di angka 400 orang lebih, namun angka kesembuhan juga tergolong cukup tinggi.
“Di Sumatera Barat saja telah mencapai 15.000 orang, dengan angka kesembuhan hampir mencapai 12.000 orang. Untuk itu, perlu diberikan edukasi ke masyarakat dan penekanan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2020,” katanya.
Harapannya, melalui penekanan disiplin protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat. Sampai saat ini, sejak penegakan perda AKB dilakukan lebih dari 7.900 orang telah diberikan sanksi, baik berupa teguran tertulis, denda maupun sangsi sosial.
Imelwati tak menampik, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tak lain karena ketidakpercayaan terhadap virus tersebut, dan menganggap Covid-19 sebuah kebohongan.
“Kendala penerapan protokol kesehatan ya itu, masyarakat itu masih menganggap ini hanya bohong. Padahal Covid 19 itu nyata,” tukasnya. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment