17 November 2020
FS.Pessel(SUMBAR) - Warga Kabupaten Pesisir Selatan yang telah memiliki hak pilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, dan telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tetapi belum melakukan perekaman KTP-Elektronik, maka diminta segera mendatangi Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil setempat.
"Ketika datang ke UKL Dukcapil hendaknya mereka membawa Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya seperti Ijazah, buku nikah dan lainnya untuk mendapatkan pelayanan perekaman KTP-Elektronik dan penyesuaian biodata (sesuai dokumen pendukung) secara gratis," kata Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Datuak Tigo Lareh, SE, M.Si, Selasa (17/11).
Lebih lanjut dikatakan, Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan terus mengoptimalkan pelayanan KTP Elektronik kepada warga, termasuk yang berusia 17 tahun.
Selain itu, Disdukcapil bersama Unit Kerja Layanan masing-masing kecamatan akan terus berkoordinasi dengan pihak Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang ada di kecamatan terkait kegiatan perekaman KTP-Elektronik.
Lebih lanjut ia mengatakan, kini secara berkala Disdukcapil menyerahkan KTP Elektronik kepada warga di setiap kecamatan sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya.
Selanjutnya, Disdukcapil juga terus memaksimalkan berbagai inovasi aplikatif administarasi kependudukan dengan komitmen pelayanan membahagiakan masyarakat.
Inovasi pelayanan itu seperti Salam Sapa ke Pintu Rumah, Layanan Berputar (Berkeliling Kampung Jemput Antar), Layanan Turut Berduka (Layanan Turun ke Rumah Duka) memberikan dokumen kematian, Layanan Pass Nikah (Pemberian Administrasi Status Saat Pernikahan).
Berikutnya, Lado Kutu (Pelayanan Dengan Melakukan Kerjasama Dengan Lembaga Pelayanan Publik), Layanan Sehat (Layanan Semoga Cepat Sehat), Layanan THR (Layanan Terpadu Hari Raya), Layanan Selamat Lahir (Layanan Setelah Lahir Mendapat Akta Kelahiran) dan Layanan Jebol Per Siswa (Layanan Jemput Bola Perekaman Siswa), sebutnya. (03)
No comments:
Post a Comment