"Pemilihan Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten Pasaman dimana ditemukan adanya pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus surat pindah pemilihan", ujar Ketua KPU Pasaman Rodi Andemi.
Ia juga menambahkan PSU yang akan digelar tersebut, di TPS 14 Panti dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan KTP E yg tidak beralamat Panti akan tetapi beralamat Lubuk Sikaping, yang diulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati", tutur Rodi Andemi.
Kemudian, PSU di TPS 27 Padang Gelugur dikarenakan terdapat 2 orang Pemilih yang menggunakan KTP E berlamat Bukittinggi, yang diulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, selanjutnya, PSU di TPS 09 Silayang dikarenakan terdapat 2 orang pemilih menggunakan KTP E berlamat Rao Selatan, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, ungkapnya.
Sementara itu hasil PSU di tiga TPS tersebut, TPS 14 Panti, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur MUALIM memperoleh 5 suara, NAIC memperoleh 46 SuaraFAGE memperoleh 3 suara, Mahyeldi - Audy memperoleh 91 suara.Untuk Pemilihan Bupati, Kokos memproleh 48 suara Benny - Sabar memproleh 98 suara.
Untuk TPS 27 Padang Gelugur Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPT 224 pemilih, hasil PSU, MUALIM memperoleh 7 suara, NAIC memperoleh 25 suara , FAGE memperoleh 3 suara dan Mahyeldi - Audy memperoleh 88 suara.
Seterusnya TPS 09 Silayang dengan DPT 120 pemilih, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, MUALIM memperoleh 10 suara, NAIC memperoleh 17 suara , FAGE memperoleh 3 suara dan Mahyeldi - Audi memperoleh 56 suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Kokos memperoleh 3 suara, Benny Utama - Sabar AS memperoleh 88 suara. (NN)
No comments:
Post a Comment