Hasil investigasi beberapa awak media dan aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup serta lembaga peduli lingkungan hidup Indonesia pada, Minggu (13/12/2020) lalu di beberapa titik kordinat yang di ambil : 0”49”54,823”N101”38”4.063”E – 0”49”54,96607”N101”38’4,09906”E – 0”50’17’70587”N101”37”28,42442”E – 0’60’17,68222’N101’3728’42896”E yang areal kerjanya adalah 9233 – 9200 – 9229 – 9247 – 9214 dalam kawasan hutan produksi PT.Arara Abadi mendapati adanya satu kawasan hutan yang kayu alamnya masih banyak berdiri tapi sebagiannya sudah di rusak oleh perusahaan untuk dan di tanami tanaman pokok yaitu pohon akasia.
Hari senin (14/12/2020) team awak media bersama aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup konfirmasi tertulis melalui surat dan datang langsung ke kantor PT.Arara abadi dan bertemu langsung dengan humas pak Aef Mahmudin di distrik rasau kuning untuk konfirmasi masalah tersebut.
Aef Mahmudin mengatakan kepada awak media bahwa bila benar lahan yang di maksud berada dalam kawasan hutan lindung memang itu tidak boleh di jadikan tanaman pokok ataupun tanaman produksi perusahaan tapi untuk jelasnya silahkan turunkan team dari kehutanan untuk sama-sama kita chek ke lokasi”jelasnya.
Soni ketua umum aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup mengatakan bahwa dalam peta areal kerja mereka pada posisi “9200” jelas berada dalam kawasan hutan lindung atau di sebut dengan jalur merah dan jelas juga di area kawasan hutan tesebut masih banyaknya kayu alam yang masih berdiri tegak di sela-sela tanaman akasia juga baru di tanam dan masih berumur 3 s/s 4 bulan”ungkapnya.
Yang membuat aneh lagi kalau itu memang bukan kawasan hutan lindung yang berada dalam konsensi kawasan hutan produksi PT.Arara Abadi kenapa sistim tanamnya berbeda dan tidak di tumbang semuanya dan baru di tanam pohon akasia semuanya,ini masih banyak pohon alam yang masih belum di tumbang,sepertinya masih ada keragu-raguan pihak perusahaan untuk menanamnya menjadi tanaman pokok perusahaan.
Kita juga sudah berkordinasi dengan pihak KPHP Minas Tahura Pak Setyo.W dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau melalui Kabid Perencanaan dan Pemantapan Hutan pak Danang untuk bisa chek kelokasi,karena melaui KPHP Minas Tahuta pak Setyo mengatakan bila di butuhkan untuk turun kelokasi kami bagian dari dinas kehutanan provinsi yang akan mendamping ke lokasi,”ungkap Setyo.
Soni mengatakan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberi izin di dalam kawasan hutan yang telah di tetapkan,yang telah di tunjuk ataupun yang sedang di proses penetapanya oleh pemerintah tidak boleh di lakukan dalam suatu kawasan dan bila itu terjadi berarti telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah”tandasnya
Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik lainya untuk melengkapi bukti pendukung dan bila semuanya itu sudah cukup kita akan lakukan Class Action sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,”tutup soni...Bersambung.(Team Red)
Sumber:Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
No comments:
Post a Comment