Rakor dan Konsolidasi ini diadakan sehubungan dengan berakhirnya anggaran tahun 2020 dalam rangka pendampingan kegiatan dana desa di Kabupaten Padang Pariaman.
"Tujuan rakor dan konsolidasi dengan kasi yang membidangi urusan dengan PKK nagari untuk sinkronisasi dan evaluasi kegiatan 2020 dan sekaligus mendorong peran kasi untuk pengembangan program PKK pada masing-masing nagari di Padang Pariaman," ujar Erman.
Ia juga menambahkan program TP PKK kabupaten ditindak lanjuti TP PKK kecamatan dan nagari sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat di nagari.
"Dana APB Nagari digunakan dalam bentuk dukungan operasional dan program kegiatan PKK nagari di bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan," tutupnya.
Senada dengan itu Sekretaris PKK Kabupaten Padang Pariaman Nyonya Des Erman menjelaskan sejak 2017 PKK sudah resmi dan apapun kegiatan PKK selama tidak melanggar aturan akan di lindungi undang-undang, ia juga menyayangkan masih ada beberapa perangkat PKK di nagari dan kecamatan masih bertanya tentang SPJ program dan beberapa hal lain.
"Kami selaku pengurus TP-PKK Kabupaten meminta agar TP-PKK ditingkat nagari dan kecamatan agar lebih memahami program yang telah ada,kami juga meminta agar TP-PKK di nagari dan kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman agar meningkatkan kreativitas dalam melakukan kegiatannya,"ungkapnya.
Pada saat memaparkan materi Ia juga menjelaskan beberapa kegiatan PKK yang terhalang oleh pandemi salah satunya adalah jambore PKK tingkat kabupaten dan akan diusahakan kembali di adakan tahun depan jika kondisi memungkinkan dan pandemi ini tidak berkelanjutan.
"TP-PKK adalah kegiatan sosial yang memiliki semboya dari kita untuk kita sehingga apapun yang dikerjakan nantinya akan kembali kepada kita,"tutur Kepala SMP Negeri 1 Sintoga ini.
Sebagai narasumber Rakor Rosi Yanti,S.T. selaku Kepala Bidang keuangan dan aset desa memaparkan Pengolahan keuangan untuk TP-PKK diatur oleh Pemendagri 2018 dan belum ada perubahan sampai sekarang.
"Kegiatan TP-PKK setiap tahunnya sudah diatur dalam RPJMD yang hanya bisa dirubah dalam 6 tahun sekali, oleh karenanya kami meminta perangkat nagari agar memahami RPJMD sebagai acuan melakukan kegiatan PKK. Bantuan operasional PKK di nagari dianggarkan 15 juta per tahun pada setiap nagari," terangnya.
Ia juga menjelaskan pendapatan nagari terbagi atas tiga bagian yakninya pendapatan asli nagari, Transfer dan Lain-lain pendapatan nagari yang sah. (war)
No comments:
Post a Comment