Dari Pantauan media ini, nampak hadir dalam pemusnahan narkotika Kejaksaan Negeri Pasaman, Bupati Pasaman, Kasat Pol PP, Kapolres Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Plt Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Jurnalis Pasaman.
Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, SH. MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti perkara.
Kemudian Ia juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini periode persidangan dari bulan Juli sampai Desember 2020 sebanyak 30 perkara di persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang telah punya putusan tetap, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan sejumlah 11.060,145 gram dari 433.700,635 Gram yang di amankan penyidik Polres Pasaman serta barang bukti tindakan Pindana umum lainnya, ungkap Fitri Zulfahmi.
Zulfahmi juga menghimbau kepada masyarakat mari kita perangi narkoba dan tidak ikut mengkonsumsi narkoba serta mengajak masyarakat memberikan dukungan dan informasi kalau ada gerak gerik orang luar yang mencurigakan kepada pihak hukum. Bagi pengedar narkoba jangan coba coba melintasi kawasan kabupaten Pasaman karena kami akan memberikan hukuman seberat beratnya bagi pelaku,tutupnya.(NN)
No comments:
Post a Comment