Breaking News

Thursday, December 17, 2020

Kajari Pasaman Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum


FS.Pasaman(SUMBAR)-Kejaksaan Negeri  (Kajari) Pasaman melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum jenis narkotika dan tindakan Pidana umum yang lain di Halaman Kantor kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (17/12/2020).


Dari Pantauan media ini, nampak hadir dalam pemusnahan narkotika Kejaksaan Negeri Pasaman, Bupati Pasaman, Kasat Pol PP, Kapolres Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Pengadilan  Negeri Lubuk Sikaping, Plt Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Jurnalis Pasaman.


Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, SH. MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti perkara.


Kemudian Ia juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini periode persidangan dari bulan Juli sampai Desember 2020  sebanyak 30 perkara di persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang telah punya putusan tetap, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan sejumlah 11.060,145 gram dari  433.700,635 Gram  yang di amankan penyidik Polres Pasaman  serta barang bukti tindakan Pindana umum lainnya, ungkap Fitri Zulfahmi.


Zulfahmi juga menghimbau kepada masyarakat mari kita perangi narkoba dan  tidak ikut mengkonsumsi narkoba serta mengajak  masyarakat memberikan dukungan dan informasi kalau ada gerak gerik orang luar yang mencurigakan kepada pihak hukum. Bagi pengedar narkoba jangan coba coba melintasi kawasan kabupaten Pasaman karena kami akan memberikan hukuman seberat beratnya bagi pelaku,tutupnya.(NN)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!