Breaking News

Saturday, December 05, 2020

Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19

 1 Desember 2020



FS.Padang(SUMBAR) - DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

*Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda*

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapka
n

oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:

1. Perda Perumda Tirta Sago.
2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.
3. Perda Pertangungjawaban APBD 2019.
4. Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama.
5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030
6. Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
7. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
8. Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
9. Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020
“Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda -Perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya,” kata Hamdi Agus bersama Bapemperda yang diketuai oleh Ahmad Ridha dari Faksi Nasdem

Bintang Perjuangan, kemudian Wakil Ketua Alhudri Dt. Rangkayo Mulie dari Fraksi PPP, dan anggota Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS, Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra, Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat, Maharnis Zul, dari Fraksi Golkar, dan Mesrawati dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

*Badan Kehormatan*

Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan YB. Dt. Parmato Alam sebagai Ketua BK, Ismet Harius sebagai Wakil Ketua, dan Mawi Etek Arianto sebagai anggota.

Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji

“Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” kata YB. Dt. Parmato Alam.

*Pelaksanaan Fungsi Pengawasan*

Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9) lalu.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.

“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.

Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!