FS.Padang(SUMBAR)-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru harus mengikuti protokol kesehatan diperketat guna mencegah ledakan kasus Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.
"Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian bersama. Karena di dalam perayaan keagamaan dan Tahun Baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini," kata Irwan Prayitno, Padang (21/12/2020).
Diprediksi terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumatera Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal tahun 2020, dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Sumatera Barat.
"Kerumunan tersebut bisa berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kita terapkan protokol kesehatan agar masyarakat dalam perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru berlangsung dengan lancar dan aman dan sehingga terhindar dari Covid-19," sebutnya
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumbar minta kepada Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, Mengimbau masyarakat agar selama liburan sedapat mungkin berada dan beraktivitas dalam di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kedua, Mengimbau Pemilik, Penanggungjawab, atau Pengelola: Rumah Ibadah, Tempat Wisata; dan atau Fasilitas Publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengunjung, diantaranya; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian.
Dan ketiga, Bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan Angka 1 dan 2 diatas.
"Kami berharap Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (nov)
No comments:
Post a Comment