Breaking News

Thursday, December 10, 2020

Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan Jawaban Terhadap 3 Ranperda

                                                                                                                             10 Desember 2020

FS.Padang(SUMBAR)-Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib memimpin paripurna mengatakan, pada paripurna yang dilaksanakan baru-baru ini, Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan terkait  tiga ranperda yang dibahas di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis (10/12).


Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari ranperda  yang tengah dibahas DPRD memiliki satu prakarsa yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak.

Untuk ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. DPRD meminta perubahan status RSUD yang terjadi harus diiringi dengan perubahan struktural sebelumnya.

“Sebelumnya direktur RSUD dibabat oleh fungsional yang dirangkap oleh dokter dan harus menjadi jabatan struktural,” katanya.

Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, lanjutnya,  pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah.

“Sementara itu, Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal,” katanya.

Dalam Ranperda ini , dprd mengingatkan agar pemprov lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD, kedepan penerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada pada daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Devi Kurnia, memberikan pandanganya terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tang merupakan usul rakarsa DPRD Sumbar.

Menurutnya muatan ranperda ini, perlu penyesuaian dengan urusan kewenangan daerah.

Bagian kewenangan itu meliputi, sub urusan perlindungan perempuan, kulitas hidup keluarga, urusan data gender dan anak, hingga pemenuhan hak anak.

“Kita berharap mesti ada penajaman secara filosofis, sosiologis, hingga yuridis agar ranperda ni mampu mengakomodir hal hal yang diatur,” katanya.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!