“Proses penanganan perkaranya kami hentikan karena tidak cukup bukti, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Kajari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariman di Padang, Selasa (22/12).
Ia mengatakan dalam penghentian penanganan perkara itu, tim penyidik kejaksaan sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti pendapat auditor serta besaran kerugian keuangan negara.
Mengingat posisi kasus itu sebenarnya berawal dari temuan BPK RI yang diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan dana transportasi tahun anggaran 2017 dan 2018, dan penggunaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017.
Untuk dana tunjangan transportasi didapatkan temuan sebesar Rp519.350.000, kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp499.750.000.
Dari pengembalian tersebut maka tersisa uang yang mesti dikembalikan sebesar Rp19.600.000.
Sedangkan untuk anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017 temuannya sebesar Rp85.700.000, lalu ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp73.400.000.
Sisa uang yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp12.300.000, sehingga kalau ditotal dengan sisa dana tunjangan transportasi Rp19.600.000 menjadi Rp31.900.000.
“Karena tak kunjung dikembalikan, maka APIP menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti, lalu kami memulai penyelidikan pada Maret 2019,” katanya.
Berkat proses yang dilakukan kejaksaan, kata dia, tiga anggota dewan yang mempunyai kewajiban membayar sisa temuan itu menyerahkan uang untuk disetor ke kas daerah.
Dengan pengembalian uang yang dilakukan tersebut maka kerugian negara sebesar Rp31.900.000 telah tertutupi serta terjadi pemulihan keadaan, sehingga proses kasus dihentikan.(onai)
No comments:
Post a Comment