Himbauan tersebut disampaikan Walikota Deri Asta, SH bersama Wakilnya Zohirin Sayuti dalam rangka mendukung gerakan ‘’Gempur Rokok Ilegal’’, Selasa (7/12).
Gempur Rokok Ilegal yang merupakan operasi yang dilakukan Bea Cukai RI dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia dan meningkatkan pendapatan Pajak Rokok dan Bea Cukai.
Mengingat Pajak Rokok dan Cukai adalah satu kesatuan yang tidak bisa pisahkan antara satu sama lain, dimana Pajak Rokok berbanding lurus dengan Cukai Rokok, dalam artian semakin besar Cukai Rokok maka semakin besar pula Pajak Rokok yang didapatkan. Karena Pajak Rokok merupakan hasil dari 10 % Cukai Rokok, dan kedua komponen ini sama-sama memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Kabupaten/Kota, termasuk Kota Sawahlunto.
Bentuk dukungan tersebut disampaikan Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH bersama Wakil Walikota Zohirin Sayuti melalui himbauan yang mengajak masyarakat Kota Sawahlunto untuk berpartisipasi menyetop peredaran Rokok Ilegal. Pemko Sawahlunto pun telah memasang Poster yang berisi himbauan agar masyarakat waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan berpartisipasi mengawasi peredarannya.
Dalam poster tersebut Walikota Deri Asta juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran Rokok Ilegal yang ditemui di masyarakat dan agar segera melapor kepada pihak yang berwajib, yaitu Kantor Bea Cukai Sumatera Barat denagn Nomor 1500225.
Deri Asta berharap dengan adanya kerjasama seluruh elemen Pemerintah dan masyarakat, tidak akan terjadi peredaran Rokok Ilegal di Kota Arang, Sawahlunto. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment