Dalam video conference (vidcon) yang digelar secara virtual tentang “Literasi Vaksin Kepada Publik” menyatakan, bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwanya tentang kehalalan dan kesucian dari penggunaan vaksin covid-19 produksi Sinovac dan PT Biofarma (Persero) yaitu Corona Vac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
“Dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa bahwa vaksin covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China ini aman digunakan, sekaligus sudah teruji kehalalan dan kesuciannya”, jelas Asrorun Niam Sholeh dalam vidcon yang digelar secara virtual.
“Kehalalan dan kesucian ini ditetapkan setelah kami melaklukan pengujian dan pengkajian lebih mendalam sebelumnya tentang vaksin sinovac, oleh tim audit MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI, dan tim ini sebelumnya sudah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR”, jelasnya lebih lanjut.
Untuk keamanan vaksin tersebut, BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efikasi vaksin ini, BPOM sudah menerbitkan izin edarnya sebagai bukti bahwa vaksin tersebut sudah boleh digunakan, serta sudah sesuai dengan kualifikasi thayyib atau baik, dan telah melengkapi fatwa halal MUI terhadap Sinovac.
Fatwa kehalalan vaksin covid-19 Sinovac ini telah ditandatangani oleh Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa. Fatwa ini juga ditandatangani oleh Ketua MUI Miftahul Akhyar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan, sehingga sudah bisa digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut para ahli yang kredibel dan kompeten. (War/MC)
No comments:
Post a Comment