Ia mengatakan penginputan LHKPN tersebut merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi dari KPK. Adapun Wajib Lapor (WL) di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 209 orang.
"Terdiri dari pejabat eselon II, III, Bupati/ Wakil Bupati dan Sekda. Penginputan LHKPN tidak saja dilakukan oleh eksekutif namun juga dijajaran legislatif. Paling lambat kita terima 31 Maret 2021," kata Hendra Aswara.
Mantan Kadis Perizinan itu mengatakan penginputan LHKPN tersebut dapat dilakukan secara mandiri dan juga dapat didampingi oleh inspektorat.
Untuk pendampingan, lanjutnya pihaknya menjadwalkan klinik konsultasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan untuk mendampingi pengisian LHKPN tersebut.
"Tujuannya untuk mencapai target 100 persen realisasi penginputan LHKPN di Padang Pariaman,"ujarnya.
Ia mengutarakan, bagi yang tidak melaporkan tentunya akan mendapatkan sanksi disiplin dan kenaikan pangkat, hingga tunjangan kinerja.
Tahun lalu, tambah Hendra, Kabupaten Padang Pariaman menjadi daerah tercepat di Sumbar dalam penginputan e-LHKPN. Per 28 Februari, capaian susah 100 persen bagi seluruh wajib lapor.
Ia menyampaikan pihaknya berupaya mewujudkan penyelenggara negara yang menaati aturan dan menghindarkan terjadinya korupsi.(war)
No comments:
Post a Comment