Breaking News

Friday, January 22, 2021

Kapolsek Air Hitam, Sarolangun Turun Lansung Membarantas ke Lokasi Berantas PETI


FS.Sarolangun(JAMBI)-Kapolsek Air Hitam, Iptu  Yurizal, SE beserta Babinkamtibmas, Niko bersama unsur Tripika lainnya  camat air hitam Bustra Desman, SE,MM, Koramil Pauh dalam hal ini diwakili oleh Babinsa Sersan Mayor Ahmad Radinal, turut hadir juga pihak balai taman nasional bukit Dua Belas, mereka  turun lansung ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di wilayah kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun pada, Kamis 21/01/2021.


Kedatangan Kapolsek ke lokasi guna melihat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas Dompeng PETI yang berada di wilayah hukum Polsek Air Hitam. Kegiatan di mulai pada pukul 09:00 wib hingga usai sekitar pukul 15:00 wib. Sayangnya sesampai nya di lokasi, Kapolsek beserta camat dan Babinsa tidak lagi di temukan aktifitas PETI di lokasi tersebut sehingga unsur Trikpika yang di pimpin camat Air Hitam, kapolsek Air Hitam beserta anggota Babinsa  melakukan pembongkaran beskem yang di duga beskem tempat tinggal para pendompeng. 


Tidak hanya membongkar, Camat Air Hitam, beserta Kapolsek  serta Babinsa juga membakar peralatan yang di tinggalkan para pelaku Dompeng usai melakukan pembakaran peralatan operasi Dompeng seperti asbuk bak wadah untuk  penyaringan,


Lalu Kapolsek beserta  camat dan yang lain nya melakukan penyisiran di sepanjang lokasi air tersebut namun tidak lagi  di temukan aktifitas pelaku peti,untuk di ketahui untuk menuju ke lokasi peti ini di butuhkan waktu kurang lebih 2 jam dengan berjalan  kaki ,karna akses kesana tidak bisa di lalui dengan  kendaraan roda empat, setelah itu Kapolsek air hitam,camat ,dan babisa menuju ke  lokasi yang kedua di wilayah desa lubuk jering namun,hasil nya tetap sama seperti di lokasi pertama, Kapolsek air hitam beserta Tripika lainnya tidak  menemukan aktifitas peti yang lagi beroprasi,para unsur Tripika yang di pimpin camat air hitam.ini hanya menemukan sisa sisa peralatan Dompeng seperti selang pipa paralon dan bak penyaring.


Kapolsek Air Hitam  iptu Yurizal SE saat di wawancara media ini usai melakukan kegiatan tersebut,di ruang kerja nya,Kapolsek  menuturkan saat kita ke  lokasi tidak ada lagi di temukan  aktifitas oknum masyarakat pelaku peti , untuk di ketahui beberapa waktu  lalu kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada  oknum masyarakat para pelaku peti ini untuk tidak lagi melakukan aktivitas ini,"katanya.


Karena selain melangar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan bagi para pelaku itu sendiri,dan berdampak longsor dipinggir sungai besar sungai kecil.


"Lebih lanjut Kapolsek menuturkan untuk aktifitas peti ini di lokasi perkebunan masarakat setempat ,lahan milik pribadi mereka ,namun kita  dari aparat hukum ,akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada oknum masyarakat pelaku peti ini agar sadar hukum dengan cara sosialisasi turun lansung ke lokasi seperti yang pernah di lakuan sebelum sebelum nya agar masyarakat sadar hukum,serta tidak lagi melakukan aktivitas peti ini yang merusak lingkungan.


namun jika sosialisasi dan langkah penertiban hari ini tidak di indahkan maka kita akan menindak lanjuti dengan tegas bagi para pelaku peti ini , sesuai undang undang yang berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI  melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. dapat di pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 10 miliar rupiah.


“untuk itu saya sekali lagi tegaskan jangan melakukan aktifitas peti dan mari masyarakat sadar hukum tutup kapolsek.


#iksan

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!