Kedatangan Kapolsek ke lokasi guna melihat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas Dompeng PETI yang berada di wilayah hukum Polsek Air Hitam. Kegiatan di mulai pada pukul 09:00 wib hingga usai sekitar pukul 15:00 wib. Sayangnya sesampai nya di lokasi, Kapolsek beserta camat dan Babinsa tidak lagi di temukan aktifitas PETI di lokasi tersebut sehingga unsur Trikpika yang di pimpin camat Air Hitam, kapolsek Air Hitam beserta anggota Babinsa melakukan pembongkaran beskem yang di duga beskem tempat tinggal para pendompeng.
Tidak hanya membongkar, Camat Air Hitam, beserta Kapolsek serta Babinsa juga membakar peralatan yang di tinggalkan para pelaku Dompeng usai melakukan pembakaran peralatan operasi Dompeng seperti asbuk bak wadah untuk penyaringan,
Lalu Kapolsek beserta camat dan yang lain nya melakukan penyisiran di sepanjang lokasi air tersebut namun tidak lagi di temukan aktifitas pelaku peti,untuk di ketahui untuk menuju ke lokasi peti ini di butuhkan waktu kurang lebih 2 jam dengan berjalan kaki ,karna akses kesana tidak bisa di lalui dengan kendaraan roda empat, setelah itu Kapolsek air hitam,camat ,dan babisa menuju ke lokasi yang kedua di wilayah desa lubuk jering namun,hasil nya tetap sama seperti di lokasi pertama, Kapolsek air hitam beserta Tripika lainnya tidak menemukan aktifitas peti yang lagi beroprasi,para unsur Tripika yang di pimpin camat air hitam.ini hanya menemukan sisa sisa peralatan Dompeng seperti selang pipa paralon dan bak penyaring.
Kapolsek Air Hitam iptu Yurizal SE saat di wawancara media ini usai melakukan kegiatan tersebut,di ruang kerja nya,Kapolsek menuturkan saat kita ke lokasi tidak ada lagi di temukan aktifitas oknum masyarakat pelaku peti , untuk di ketahui beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada oknum masyarakat para pelaku peti ini untuk tidak lagi melakukan aktivitas ini,"katanya.
Karena selain melangar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan bagi para pelaku itu sendiri,dan berdampak longsor dipinggir sungai besar sungai kecil.
"Lebih lanjut Kapolsek menuturkan untuk aktifitas peti ini di lokasi perkebunan masarakat setempat ,lahan milik pribadi mereka ,namun kita dari aparat hukum ,akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada oknum masyarakat pelaku peti ini agar sadar hukum dengan cara sosialisasi turun lansung ke lokasi seperti yang pernah di lakuan sebelum sebelum nya agar masyarakat sadar hukum,serta tidak lagi melakukan aktivitas peti ini yang merusak lingkungan.
namun jika sosialisasi dan langkah penertiban hari ini tidak di indahkan maka kita akan menindak lanjuti dengan tegas bagi para pelaku peti ini , sesuai undang undang yang berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. dapat di pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 10 miliar rupiah.
“untuk itu saya sekali lagi tegaskan jangan melakukan aktifitas peti dan mari masyarakat sadar hukum tutup kapolsek.
#iksan
No comments:
Post a Comment