FS.Padang(SUMBAR)-Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil meringkus seorang lelaki berinisial ZK (47). Diduga telah menyimpan dan memperniagakan hewan dilindungi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar diketahui pelaku telah melakukan kegiatan menyimpan dan memiliki serta memperniagakan satwa yang dilindungi baik masih hidup maupun keadaan mati.
Hal itu terungkap dalam Conference pers yang digelar Humas Polda Sumbar Senin (25/1/2021) di Mapolda.
Kabag Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto bersama Ditreskrimsus Kombes Joko Sadono, menyampaikan setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya ZK langsung ditangkap dirumahnya di daerah Jorong Taratak Galundi Kanagarian Alahan Panjang Kabupaten Solok.
“ZK kita tangkap pada hari Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib,”ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan dan menahan barang bukti diantaranya, 2 ekor satwa jenis OWA UNGKO dalam keadaan hidup,dititip di BKSDA. Kemudian 32 ekor burung CUCAK HIJAU, 1 ekor CUCAK RANTING, dan 1 ekor KINOY
“Barang bukti hewan hidup saat ini telah kita titipkan di BKSDA Sumbar”, ujar Satake.
Sementara barang bukti, sebanyak 4,7 Kg sisik Tringgiling dikatakan masih dalam pengawasan penyidik Ditreskrimsus.
Untuk Pasal disangkakan Ditreskrimsus Kombes Joko Sadono mengatakan, pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 UU no 5 th 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1-2) serta pasal 33 ayat (3) pidana ancaman penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 100 juta,”ujar Ditreskrimsus.(w/Th)
No comments:
Post a Comment